Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kronologi Rumah Singgah Cidahu Di Tolak Warga Menjadi Tempat Ibadah, Warga Sudah Menegur Pemilik Rumah

by Gardatipikornews.com
30 Juni 2025 - 177 Views

Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Rumah singgah milik Maria Veronica Ninna yang terletak di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, ternyata sudah lama digunakan sebagai tempat ibadah.

Rumah yang berdiri sejak tahun 2003 tersebut sebenarnya tidak dihuni setiap hari oleh pemiliknya yang berusia sekitar 70 tahun. Namun, rumah tersebut kerap digunakan saat pemiliknya berlibur atau ketika ada tamu dan keluarga yang bersilaturahmi ke Cidahu Sukabumi.

Berdasarkan informasi, kegiatan ibadah di rumah tersebut mulai dilakukan sejak 17 Februari 2025 oleh adik pemilik rumah, Weddy. Sejak saat itu, sudah beberapa kali kegiatan ibadah dilaksanakan, antara lain pada 17 Februari 2025, 30 April 2025 saat pemasangan salib besar di taman belakang rumah, kemudian pada 7 Juni 2025 dihadiri sekitar 130 jemaat, dan terakhir pada 27 Juni 2025 dihadiri 35 jemaat.

Kepala Desa Tangkil, Ijang Sihabudin, membenarkan bahwa warga setempat mulai merasa keberatan sejak pemasangan salib besar pada 30 April 2025. Menurutnya, warga telah berupaya melakukan peneguran langsung dan mediasi kepada pihak pengelola.

“Warga mulai protes sejak pemasangan salib pada bulan April lalu. Mereka juga sudah melaporkan ke RT, MUI desa, dan pemerintah desa. Kami sudah melakukan mediasi dan menanyakan legalitas penggunaan rumah itu sebagai tempat ibadah,” ujar Ijang Sihabudin.

Ia menambahkan bahwa rumah tersebut awalnya diketahui warga sebagai bekas pabrik pengolahan jagung, sehingga ketika digunakan untuk kegiatan ibadah, warga mempertanyakan legalitas dan perizinannya.

“Warga pernah menegur langsung pada 7 Juni 2025 lalu, dan kami sempat memediasi. Namun, pengelola tetap melanjutkan kegiatan ibadah meski ada penolakan warga,” kata Ijang.

Akibat penolakan tersebut, pada 27 Juni 2025 terjadi aksi pembubaran kegiatan ibadah oleh warga yang juga berujung pada perusakan fasilitas rumah.

Pemerintah Desa Tangkil saat ini terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan serupa tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakatKetua RT 004/001 Kp. Tangkil, Hendra, menambahkan bahwa kegiatan keagamaan di rumah singgah tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. “Saya pertama kali tahu ada salib terpasang itu tanggal 30 April 2025 dari video yang viral di lingkungan. Kemudian tanggal 7 Juni 2025 saya bersama Pak Kades mulai tahu kegiatan di sana.” jelasnya. Kemudian Hendra menerangkan, sekitar tanggal 7 Juni ada kegiatan ibadah oleh sekitar 130 orang peserta di rumah singgah tersebut dan kegiatan ibadah itu, diketahui oleh masyarakat sekitar rumah singgah.

"Saya mendapat laporan dari masyarakat yang pulang dari masjid mendengar kegiatan ibadah dengan nyanyian rohani menggunakan pengeras suara di waktu shubuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar" Tutur Hendra.

( @Sumardi GTN**

Sebelumnya
Upaya Polisi Bersama Stakeholder Terkait Mediasi Insiden Rumah Singgah Di Cidahu...
Selanjutnya
Tingkatkan Disiplin Dan Cinta Tanah Air, KODIM 0622 Kabupaten Sukqbumi Gelar Upacara...

Berita Terkait :