Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketum HMI MPO Konsel: Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Dan Revitalisasi APBN Di SMP 7 Aopa, Total TA 2023-2025 Rp 965.250.000 Juta Rupiah

by Gardatipikornews.com
12 Desember 2025 - 505 Views

Konawe Selatan || Gardatipikornews.com -- Indra dapa saranani selaku ketua umum himpunan mahasiswa islam Konawe Selatan menuturkan bahwa Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 7 Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Data penggunaan dana BOS dari tahun 2023, 2024, hingga 2025 menunjukkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam sejumlah pos pembiayaan yang dinilai membutuhkan audit menyeluruh dari aparat penegak hukum.

" Saya Selaku ketua HMI MPO Konsel secara tegas akan melakukan pelaporan khusus di Kejati Sultra mendesak Kejati Sultra Segera Melakukan Audit Khusus terhadap SMPN 07 Konawe Selatan dan pansus pembangunan fisik dan pengelolaan dana bos dari tahun 2023-2025"

RINCIAN ANGGARAN DANA BOS SMPN 7 AOPA

Tahun 2025 – Tahap 1

Total Anggaran: Rp 182.050.000

Jumlah Siswa: 331

Pencairan: 22 Januari 2025

Total Penggunaan: Rp 161.359.000

Rincian penting:

Administrasi kegiatan sekolah: Rp 66.336.000

Pembayaran honor: Rp 37.200.000

Pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 18.422.000

Asesmen pembelajaran: Rp 21.088.000

Pemeliharaan sarpras: Rp 9.366.000

Tahun 2024 – Tahap 1

Total Anggaran: Rp 195.250.000

Jumlah Siswa: 355

Pencairan: 19 Januari 2024

Rincian penting:

Administrasi: Rp 38.797.500

Pembayaran honor: Rp 84.000.000

Pemeliharaan sarpras: Rp 23.013.500

Perpustakaan: Rp 10.000.000

Tahun 2024 – Tahap 2

Total Anggaran: Rp 195.250.000

Pencairan: 12 Agustus 2024

Rincian penting:

Perpustakaan: Rp 20.000.000

Pemeliharaan sarpras: Rp 30.675.000

Pembayaran honor: Rp 84.000.000

Administrasi: Rp 29.660.500

Tahun 2023 – Tahap 1

Total Anggaran: Rp 196.350.000

Jumlah Siswa: 357

Pencairan: 21 Maret 2023

Rincian penting:

Perpustakaan: Rp 36.200.000

Administrasi: Rp 35.056.000

Pemeliharaan sarpras: Rp 21.460.000

Honor: Rp 54.992.000

Tahun 2023 – Tahap 2

Total Anggaran: Rp 196.350.000

Pencairan: 25 Juli 2023

Rincian penting:

Administrasi: Rp 37.696.000

Pemeliharaan sarpras: Rp 29.250.000

Pembayaran honor: Rp 85.500.000

📊 TOTAL ESTIMASI ANGGARAN BOS 2023–2025

2023: Rp 196.350.000 × 2 = Rp 392.700.000

2024: Rp 195.250.000 × 2 = Rp 390.500.000

2025: Rp 182.050.000 × 1 = Rp 182.050.000

Total keseluruhan 2023–2025:

 Rp 965.250.000 (Hampir 1 Miliar Rupiah)

Dugaan Ketidakwajaran Proyek Revitalisasi APBN

Selain Dana BOS, warga juga menyoroti proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari Dana APBN, yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi pembangunan.

Beberapa indikasi yang disebut masyarakat:

Material bangunan dinilai tidak sesuai standar,

Kualitas pekerjaan dianggap tidak sebanding dengan besaran pagu, Penyelesaian proyek disebut tidak sesuai rencana teknis awal.

Proyek revitalisasi ini diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah, sehingga sejumlah pihak meminta agar dilakukan audit fisik dan audit anggaran.

HMI MPO Konawe Selatan Siap Laporkan ke Kejati Sultra

HMI MPO Konawe Selatan menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana BOS dan proyek revitalisasi APBN ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi, sebagaimana amanat:

Dasar hukum yang turut disinggung:

UUD 1945 Pasal 23: Pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Permendikbud 63/2022 tentang Juknis BOS

HMI MPO menilai sejumlah pos anggaran — terutama administrasi, perpustakaan, pemeliharaan sarpras, serta pembayaran honor — perlu diperiksa ulang karena nominalnya meningkat signifikan dari tahun ke tahun.

Sebelumnya
Pemdes Cogreg Kec. Parung Gelar Jumat Bersih Dengan Laksanakan Pembersihan Vandalisme Di Jalan...
Selanjutnya
Puluhan Warga Ikuti Kegiatan Jum’at Bersih Di Jalan Raya...

Berita Terkait :