Gardatipikornews.com
- Diduga terjadinya kecelakaan kerja karena tidak adanya penerapan sistem manajemen kesehatan dan kesalamatan kerja (SMK3) di dalam perusahaan PT. HILLCON selaku kontraktor PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) serta di nilai tidak mematuhi kaidah-kaidah dalam penerapan (K3) di dalam proses aktivitas perusahaan tersebut. Untuk karena itu Pihak perusahaan dalam hal ini PT. AKP dan PT. HILLCON harus segera bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja meng mengakibatkan 19 karyawan mengalami luka luka berat, ketua umum corak sultra akan segera mengadukan kejadian tersebut pada pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera memberi sanksi kepada pihak PT. HILLCON dan PT. AKP tidak hanya itu ketua umum corak sultra jiga akan segera mengadukan KTT PT. AKP kepada Pihak Dinas ESDM sultra agar segera di beri sanksi atas kelalaian nya yang mengakibatkan adanya insiden tersebut.
Kejadian tersebut telah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah di atur pada Undang Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 dan undang-undang No. 1 Tahun 1970 maka dari itu itu Ketua Umum CORAK-SULTRA menantang pihak yang berwenang dalam hal ini DISNAKERTRANS Sultra dan Dinas ESDM Sultra untuk segera mengambil langkah yang tepat dalam menciptakan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang menjamin serta melindungi karyawan dalam menjalani aktivitas kerja yang aman agar tidak terjadi kecelakaan kerja lagi, andai saja perusahaan tersebut betul-betul menerapkan (SMK3) dalam proses aktivitas nya kecil kemungkinan insiden tersebut tidak akan terjadi Tutup Fauzan Dermawan.
( @Red@ksi. Gtn.com )