Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua DPD LSM MAUNG Sumut Desak Div Propam Mabes Polri Segera Usut "Premanisme Berkedok Aparat Terkait Rekayasa Laporan Terhadap Keluarga Brigadir Edy Alfaris"

by Gardatipikornews.com
11 Juli 2025 - 225 Views

Medan || Gardatipikornews.com -- Ketua DPD LSM MAUNG Sumut mengutuk keras tindakan kekerasan dan kriminalisasi yang menimpa keluarga Brigadir Polisi Edy Alfaris. Rentetan peristiwa tersebut menegaskan perlunya penegakan hukum tanpa pandang bulu serta penghormatan terhadap hak asasi warga negara.

"Sekelompok preman bayaran yang dipimpin Rapindra dan Kiren Singh—anggota Satpom AU Lanud Medan—dikonfirmasi menyerbu kediaman korban pada 1 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam insiden itu, Arjun, adik korban, mengalami pemukulan hingga terluka. Kiren Singh kini ditahan di Satpom AU Lanud Medan" Ungkap Johan Alfaris Ketua DPD LSM MAUNG Sumatera Utara. 


Setelah kekerasan fisik, muncul laporan palsu kepada Polrestabes Medan yang menuduh Brigadir Edy mabuk dan melempar botol hingga melukai seseorang bernama Gopin. Namun, rekaman video otentik milik keluarga korban membuktikan pelaku sebenarnya adalah Arjun dengan batu, bukan Brigadir Edy. "Tanpa surat panggilan resmi, keluarga kemudian dipaksa menjalani pemeriksaan di kantor Propam Polrestabes Medan oleh Kasi Propam bersama IPTU Adi Putro—langkah yang menyalahi ketentuan Pasal 218 dan 239 KUHAP"Sambungnya.


Dari perspektif hukum, kasus ini mengandung unsur penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU No. 31/1997 jo. UU No. 20/2001) dan pelanggaran kode etik kepolisian (UU No. 2/2002). Divisi Propam Mabes Polri diminta membentuk tim independen untuk:

1. Menyelidiki oknum TNI AU, Polri, dan bandar narkoba yang terlibat.

2. Mengevaluasi berita acara pemeriksaan yang cacat prosedur.

3. Menjamin perlindungan hukum bagi keluarga korban hingga proses penegakan hukum selesai.

“Jika aparat justru menjadi alat intimidasi, maka supremasi hukum akan terancam,” tegas Ketua DPD LSM MAUNG Sumut. “Penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan, tanpa memandang pangkat atau jabatan.” 

Penulis : Tim LSM MAUNG Sumatera Utara

Sunber : DPD LSM MAUNG Sumut

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Pemdes Bojong Indah Kecamatan Parung Laksanakan Pengaspalan Memperlancar Akses Dan Demi Kenyamanan...
Selanjutnya
Kapolres Cilegon Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Awali Kunjungan Ke Sekretariat Muhammadiyah...

Berita Terkait :