Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketika Kematian Tak Menghentikan Tagihan, Praktik PT BPR KS Karawang Dipertanyakan

by Gardatipikornews.com
17 Desember 2025 - 133 Views

Karawang || Gardatipikornews.com -- Sebuah keluarga nasabah PT BPR Karyajatnika Sadaya (BPR KS) Cabang Karawang mengaku mengalami tekanan penagihan kredit meski anggota keluarganya sebagai debitur telah meninggal dunia. Alih-alih diberi ruang untuk berduka, pihak keluarga justru disebut dipaksa melunasi sisa kredit secara penuh.

Laporan tersebut kini tengah ditangani GMBI Distrik Karawang, setelah muncul gelombang aduan serupa dari masyarakat wilayah Kertabumi.

“Ada yang tidak wajar,” ungkap April, Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang. Menurutnya, keluarga telah menyampaikan itikad baik dan melakukan perhitungan pelunasan bersama dengan pihak bank, namun BPR KS tetap menuntut pembayaran penuh sesuai akad.

“Ini tidak manusiawi. Keluarga tidak berniat lari dari kewajiban, mereka hanya meminta penyesuaian setelah debitur meninggal,” tegasnya.

Masalah Sertifikat Fidusia dan Klausula Baku.

April juga mempertanyakan sikap BPR KS yang mengaku telah mendaftarkan fidusia, namun menolak menyerahkan sertifikat fidusia kepada nasabah.

“Fidusia adalah perjanjian dua pihak, bukan sepihak,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai terdapat pasal dalam akad kredit yang memungkinkan penyitaan objek kredit tanpa melalui juru sita pengadilan, yang dianggap bertentangan dengan KUHPerdata.

Asuransi Jiwa Kredit Dipertanyakan.

Dalam praktik perbankan, kredit konsumtif umumnya dilindungi asuransi jiwa kredit, sehingga jika debitur meninggal dunia, sisa kredit menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Jika benar fasilitas tersebut tidak tersedia, hal ini dinilai sebagai indikasi pelanggaran prinsip perlindungan konsumen dan kehati-hatian perbankan.

Panggilan Klarifikasi : 

GMBI Distrik Karawang meminta BPR KS memberikan jawaban terbuka kepada publik dan mendesak regulator terkait memeriksa dugaan praktik merugikan nasabah.

“Kami hanya ingin masyarakat diperlakukan adil,” tutup April.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Cabang BPR KS Karawang hanya menjawab singkat:

“Tidak ada komentar, silakan ke pusat.”

( @PPRI. Red@ksi.gtn.com  **

Sebelumnya
Sosialisasi Kajian Dan Penetapan Situ Di Kab. Bogor Di Kantor Kec Ciseeng Dibuka Oleh Camat Subhi...
Selanjutnya
Wartawan Diduga Dilecehkan Oknum Pelaksana Proyek Turap Di Balaraja, Kebebasan Pers...

Berita Terkait :