Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kemerdekaan Pers adalah Hak Semua Insan Pers, Sebagai warga negara yang dilindungi Undang Undang"

by Gardatipikornews
07 April 2023 - 128 Views
JAKARTA| Gardatipikornews.com// Kemerdekaan Pers harus ditegakkan sehingga akan terwujud ketransparansian publik di negara ini. Penegasan ini disampaikan Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Kasihhati di Jakarta, kamis (6/4/2023) Dikatakan, kemerdekaan pers dalam arti luas adalah kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, tidak ada kriminalisasi, dan intimidasi dari pihak manapun. Karenanya, kemerdekaan Pers secara kolektif dan hak berpendapat secara individu adalah Hak Asasi Manusia (HAM), opini publik, harus dinyatakan secara terbuka. karena publik punya hak untuk tahu, "Jangan ada yang menghalang halangi tugas jurnalis untuk menyampaikan apa yang harus diketahui publik itu adalah inti dari Kemerdekaan Pers," tekan Kasihhati. Lanjut dikatakan, kemerdekaan pers adalah bagian hakiki dari hak asasi manusia (HAM), karenanya , jika tidak ada Kemerdekaan Pers berarti tidak ada yang namanya Hak Asasi Manusia (HAM). Ketua Presidium FPII yang juga Ketua Dewan Pers Independen (DPI), Kasihhati menjelaskan pula bahwa Kemerdekaan Pers tertuang dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yang berasal dari kedaulatan rakyat dan digunakan sebagai perisai rakyat dari ancaman pelanggaran HAM dan kesewenang-wenangan Kekuasaan dan uang, sehingga terjadilah Chek and Balance dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lanjutnya, kemerdekaan Pers harus ditegakkan agar Opini Publik dapat terbuka, Pers harus berjalan secara profesional dan Independent tanpa adanya intimidasi dan tidak dikuasai oleh yang punya kekuasaan dan uang di negara ini. FPII berdiri sebagai garda terdepan Pembela insan pers dari ketidak adilan dan FPII akan tetap konsisten sampai kapanpun, FPII juga mengajak semua komponen dimasyarakat untuk mengingat jasa jasa para Pahlawan yang sudah mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan Indonesia,. “Kemerdekaan Pers Harus ditegakkan untuk Indonesia Maju dan Tumbuh, apabila ada yang ingin mengebiri *Kemerdekaan Pers* Satu kata Lawan !!" Pungkasnya.(red)
Sebelumnya
Bentuk Komunikasi Dua Arah, Kasi Propam Polres Majalengka Berikan Arahan Pada...
Selanjutnya
Ngariung Bareng, Wakapolres Kota Sukabumi Ajak Warga Manfaatkan Bebeja Ka Polres, Cegah Potensi...

Berita Terkait :