Aceh Jaya | Gardatipikornews.com - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap Periode November s/d Desember 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. 7/12/2022
Pada kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasi Tindak Pidana Umum, Kasi Barang Bukti, Kasat dan KBO Narkoba Polres Aceh Jaya beserta Jajaran dan Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Aceh Jaya beserta Jajaran.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari 6 Perkara diantaranya Narkotika dan Maisir atau Judi Online High Domino.
(
Kaperwil Aceh/ Gardatioikornews.com
)
Sebelumnya
Kapolri Instruksikan Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Polsek Astana...
Selanjutnya
*Kasubbid PID ; Tunjukan Soliditas Personil Subbid PID...