Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kasus Kematian Akibat Dianiaya Senior Berulang, Sudah Saatnya Oknum Prajurit Nakal Diproses Peradilan Umum

by Gardatipikornews.com
16 November 2025 - 142 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com -- Sejumlah kasus kematian anggota prajurit TNI akibat dugaan penganiayaan senior tengah menjadi sorotan publik. Dua kasus terbaru, yakni kematian Prada Lucky Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Prada HMN di barak Yon Arhanud 4/AAY, Gowa, Sulawesi Selatan. Kedua prajurit itu diduga tewas setelah dianiaya oleh senior mereka sendiri, menambah daftar panjang korban kekerasan internal.

Sementara itu sejatinya TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU TNI telah mengamanatkan bahwa prajurit TNI diadili melalui peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum. Untuk itu aturan ini meskinya tak diabaikan dan diterapkan kepada oknum anggota TNI yang terlibat pidana.

“Persidangan yang tertutup dan didominasi militer sulit memenuhi prinsip fair trial. Karena itu, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan umum,” ujar Ketua BP2 TIPIKOR Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus Petrus Gultom, Jumat (7/2025).

Agustinus menilai kasus Prada Lucky dan Prada HMN bukan hanya persoalan tindakan oknum, tetapi cerminan masalah struktural dan kultural di dalam institusi. Ia menyebut sistem peradilan militer saat ini belum memberikan perlindungan setara bagi korban, baik prajurit maupun warga sipil.

“Penyelesaian kasus-kasus kekerasan ini kerap menjauh dari rasa keadilan. Jika tidak ada reformasi, ruang impunitas akan terus terjadi,” tegasnya. 

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Lembaga Aliansi Indonesia BP2 Tipikor & Media Aktivis-Indonesia : Tidak Tinggal Diam Atas Perkara...
Selanjutnya
Kades Cibeuteung Muara Kec. Ciseeng Asep Suhendar Budayakan Gotong Royong Di Perum Walikota Bersama...

Berita Terkait :