Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kasus Dugaan Tindakan Cabul Kepada Anak Dibawah Umur Polrestro Bekasi Amankan Diduga Pelaku

by Gardatipikornews
06 Maret 2024 - 913 Views
BEKASI ||

Gardatipikornews.com

-
( 60th ) Warga Cibitung akhirnnya diamankan Unit Perlindungan Peremouan Dan Anak Polres Metro Bekasi beberapa hari yang lalu setelah pengumpulan bukti visum dan keterangan dari berbagai pihak termasuk saksi korban yang didampingi oleh UPTD Perlindungan Perempuan Perempuan dan Anak Kabupten Bekasi. Sebelumnya Orang tua korban telah melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke P2TP2A Kecamatan Cibitung 3 Januari 2024 dan selanjutanya dengan Laporan Polisi sengan Register LP/B/39/I/2024/SPKT/ Polres Metro Bekasi/ Polda Metro Jaya 15 Januari 2024. Walaupun mendapat kritikan dari Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri(KORPRI) dan Rumah Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi Unit PPA Polres Metro Bekasi bekerjasama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak akhirnya mengamankan diduga pelaku tindakan asusila perbuatan cabul yaitu EN ( 60 th ) dan mendampingi korbab secara hukum serta pemulihan psikologi dan kesehatan korban. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa,05/03/2024 Kepala Dinas PPA Kabupaten Bekasi Dr. Iis Sandra Yanti S.STP M.Si menyatakan. “Dalam rangka merespon cepat pengaduan Masyarakat, UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Unit PPA Polres Metro Bekasi sudah berkolaborasi menindaklanjuti dengan melaksanakan giat Gelar Kasus (Case Conference) dengan mengundang beberapa stakeholder terkait, diantaranya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) , Peksos Kemensos, Dinas Sosial, Tenaga Ahli Psikolog, Tenaga Ahli Hukum untuk didengar kan pandangan dan pendapat agar sesuai prosedur dan memenuhi keadilan “ tegasnya. Sementara itu Jajaran Polrestro Bekasi dibawah Pimpinan KBP Twedy Aditya SIK melalui Unit PPA Akp Murtopo Hadi SH sesuai prosedur dan tahapan yang ada telah mengamankan terduga pelaku yaitu EN ( 60 TH) dan saat ini telah dilakukan penahanan dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan . Pelaku diancam UU No 35 Th 2014 pasal 82 yaitu perbuatan cabul dan terancam kurungan diatas 5 tahun penjara .   ( @Patupa )
Sebelumnya
Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Kecamatan Jampang Tengah Terkait Rusaknya Ruas Jalan Cimerang Bojong...
Selanjutnya
Polres Kabupaten Bogor Tutup Mata, Atau Sudah Dapat Pengkondisian Dari Mafia Gas Oplosan Di Daerah...

Berita Terkait :