Gardatipikornews.com
- Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Banten gelar acara sosialisasi atau penyuluhan Hukum tentang bahaya Narkoba untuk generasi muda, Senin 18/09/23. Adapun maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba ini mengajak kepada masyarakat untuk hidup sehat serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan waspada terhadap penyalahgunaan psikotropika di kalangan remaja, serta memberikan informasi tentang rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Disampaikan Yudhi Permana SH, selaku Kasubsi Intelijen kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang "bahwa dalam upaya Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba kepada lingkungan Masyarakat, "Diharapkan dengan adanya giat sosialisasi ini para ketua RT RW dan tokoh masyarakat mendapatkan pengetahuan dan pemahaman terkait bahaya penyalahgunaan Narkoba, kiat-kiat penanggulangan dan juga mampu meneruskan pengetahuan yang didapat kepada keluarga dan rekan kerja di lingkungannya.
Dia juga menjelaskan berbagai jenis narkoba seperti :
1. Ganja (cannabis sativa)
2. Shabu (ampethamin)
3. Ecstasy,
4. Obat daftar G dan lain lain
Hal senada disampaikan Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi SH, memberi apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini sebagai upaya memerangi narkoba khususnya di wilayah kecamatan Kronjo, yang melibatkan berbagi pihak termasuk masyarakat, Beliau mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama ikut menggalakkan anti narkoba yang dimulai dari keluarga dan lingkungan, juga turut berpartisipasi aktif memberikan pemahaman akan bahaya narkoba,"Ucapanya.
Turut hadir pada kegiatan sosialisasi ini, Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi SH, beserta IPDA Mardi Kanit Reskrim Polsek Kronjo, Masyarakat desa Pagedangan Ilir, Yudhi Permana SH, selaku Kasubsi Intelijen kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang.
Reporter: @Andy