“Untuk tahun 2021 jumlah sebanyak 664 kasus, sedangkan di tahun 2022 sebanyak 643,” ungkapnya.
Dia memaparkan, bahwa selama tahun 2022 tindak kriminalitas didominasi oleh penganiayaan biasa dengan jumlah kasus 179, kemudian kasus pencurian biasa sebanyak 86 kasus, selanjutnya 60 kasus perlindungan anak, 41 kasus penganiayaan secara bersama-sama.
“Faktor awal pemicu terjadinya tindakan kriminalitas ini adalah miras. Makanya minuman terlarang ini akan terus diberantas terlebih menjelang tahun baru 2023,” papar Yoga.
Tak hanya itu, perwira pangkat dua melati ini menjelaskan, untuk Kamseltibcar lantas mengalami penurunan pada tahun 2022 yakni tilang sebanyak 2.865 kasus sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 3.418 kasus mengalami penurunan.
“Untuk kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan, yakni pada tahun 2022 sebanyak 77 kasus sedangkan tahun 2021 sebanyak 57 kasus,” jelasnya.
Terkait pemberantasan peredaran narkoba, Yoga mennyebutkan, selama tahun 2022 Satnarkoba Polres menangani 65 kasus sedangkan tahun 2021 sebanyak 58 kasus.
“Dengan jumlah barang bukti untuk tahun 2022 sebanyak 305 sachet dan tahun 2021 sebanyak 372 sachet narkoba jenis sabu. Untuk Pil koplo tahun 2022 sebanyak 11.954 butir sedangkan tahun 2021 sebanyak 8.980,” sebutnya.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberantas peredaran narkoba dii wilayah Kabupaten Banggai.
“Mari sama-sama kita berantas peredaran Narkoba ini, dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengatahui atau melihat adanya aktifitas peredaran barang terlarang ini,” imbaunya.
Ia menambahkan terkait percepatan vaksinasi, Klinik Polres Banggai meraih predikat sebagai penyelenggara pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis ke 2 tertinggi tahun 2022.
“Ini sebagai bukti nyata bahwa Polres Banggai mendukung program pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Pewarta : Nakir Lapora