Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

KAI Sultra Laporkan BKK Kelas I Kendari,Syabandar Molawe Dan PT Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Kekarantinaan Kapal

by Gardatipikornews.com
29 Juli 2026 - 12 Views

Kendari, Sulawesi Tenggara  || Gardatipikornews.com -- Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari, Syabandar Molawe,PT Buana Benua Shipping (BBS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pemalsuan dokumen kekarantinaan kesehatan yang digunakan untuk Kapal TB Buana Express 38 dan BG Golden Way 3338.

 Berdasarkan hasil investigasi KAI, kedua kapal berlayar dari perairan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, menuju Terminal Khusus PT Koninis Fajar Mineral (KFM) di Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

 Saat tiba di pelabuhan tujuan, petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Palu Wilayah Kerja Luwuk menemukan ketidaksesuaian pada dokumen penting, antara lain Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC), Port Health Quarantine Clearance (PHQC), serta dokumen P3K milik kedua kapal.

 Verifikasi melalui pemindaian kode batang (barcode) menunjukkan data yang muncul tidak sesuai dengan identitas yang tercantum pada dokumen fisik. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut bukan diterbitkan oleh instansi berwenang atau telah dipalsukan.

 Untuk memastikan kebenaran informasi, KAI kemudian melakukan klarifikasi dan audiensi dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan jasa keagenan melalui surat pernyataan secara tertulis mengakui bahwa dokumen kekarantinaan kesehatan yang digunakan kedua kapal tersebut tidak sah secara hukum atau merupakan hasil pemalsuan.

 KAI kini meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait proses keberangkatan kapal, termasuk Syahbandar Molawe. Hal ini penting untuk memastikan apakah pemeriksaan kelengkapan dokumen serta penerbitan izin berlayar telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Akan didalami kemungkinan adanya unsur kelalaian, pembiaran, penyalahgunaan wewenang, maupun perbuatan melawan hukum jika kapal tetap diberangkatkan meski dokumen tidak sah," tegas pihak KAI.

Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyelenggaraan kekarantinaan.

Jurnalis: Indra. Kaperwil 

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Pengurus Mabiran, Kwaran, Dan LPK Gerakan Pramuka Pabuaran Masa Bakti 2026–2029 Resmi...
Selanjutnya
Tersangka Baru Pungli Rp.1,3 Miliar Di ESDM Jatim, Rajawali Minta Proses Hukum...

Berita Terkait :