Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Janji Manis Berujung Laporan Polisi, Pria Asal Bima Diamankan Terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

by Gardatipikornews.com
11 Juli 2025 - 120 Views

Kota Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -- Jum'at,11/7/2925, Seorang pria berinisial AA alias M, asal Bima yang berdomisili di wilayah Narmada, Lombok Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak penggelapan sepeda motor milik seorang warga Gunungsari bernama Wahidin. AA diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Februari 2025, ketika korban hendak membeli sepeda motor jenis Honda Scoopy yang ditawarkan oleh terlapor seharga Rp12 juta.

“Korban setuju dengan harga yang ditawarkan dan menyerahkan uang muka sebesar Rp2,5 juta secara tunai. Kesepakatannya, sisa pembayaran akan dilunasi besoknya saat sepeda motor diserahkan,” terang AKP Regi.

Pada pertemuan keesokan harinya di kawasan Jalan Udayana, korban melunasi sisa pembayaran senilai Rp9,5 juta melalui transfer ke rekening terlapor. Total uang yang diserahkan mencapai Rp12 juta sesuai kesepakatan awal.

Namun janji tinggal janji. Motor beserta surat-surat yang dijanjikan tak kunjung diserahkan oleh terlapor. Upaya korban untuk menghubungi terlapor pun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram karena merasa tertipu dan mengalami kerugian.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan terlapor berhasil diketahui dan langsung diamankan oleh tim kami. Barang bukti berupa bukti transfer uang dari korban ke rekening pelaku juga sudah kami amankan,” tambah AKP Regi.

Kini, terlapor AA alias M telah diamankan di Mapolresta Mataram dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama kepada pihak yang belum dikenal secara menyeluruh.


Sumber : Kasihumas Polresta Mataram 

Pewarta : Akub.gtn.com

Sebelumnya
Kapolres Cilegon Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Awali Kunjungan Ke Sekretariat Muhammadiyah...
Selanjutnya
Peduli Korban Banjir, Brimob Polda NTB Lakukan Aksi Bersih-Bersih Di Kekalik...

Berita Terkait :