Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

HMI MPO Konsel: Dana Desa Wawoosu Rp 2,16 Miliar TA 2023–2025 Diduga Bermasalah, Desak Kejati Sultra Periksa Oknum Kades

by Gardatipikornews.com
12 Februari 2026 - 166 Views

Konawe Selatan || Gardatipikornews.com -- Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Kabupaten Konawe Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Wawoosu, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 dengan total pagu mencapai Rp 2.160.661.000.

Ketua HMI MPO Konsel, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran data penyaluran Dana Desa, Desa Wawoosu menerima anggaran yang sangat besar namun realisasi kegiatan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besaran dana yang telah dicairkan.

“Total Dana Desa Wawoosu selama tiga tahun terakhir mencapai lebih dari Rp 2,16 miliar. Namun, kami menemukan indikasi kuat adanya kegiatan yang tidak transparan, tumpang tindih, bahkan diduga fiktif. Kondisi fisik di lapangan tidak mencerminkan besarnya anggaran yang sudah tersalurkan penuh,” tegas Indra.

Rincian Anggaran yang Disorot HMI MPO Konsel:

Tahun 2023

1. Pagu dan penyaluran: Rp 766.875.000 (100% tersalurkan dalam 3 tahap).

2. Anggaran dialokasikan antara lain untuk:

3. Bantuan Perikanan Rp 105.000.000

4. Dukungan RTLH GAKIN Rp 96.588.000

5. Posyandu Rp 64.930.250

6. PKD/Polindes Rp 48.600.000

7. Pemeliharaan jalan desa Rp 51.368.000

8. Energi alternatif Rp 57.400.000

9. Keadaan mendesak Rp 90.000.000

10. Operasional pemerintah desa Rp 19.500.000

11. Pengelolaan administrasi desa Rp 20.000.000

Serta belanja lainnya yang dinilai perlu audit fisik dan administrasi.

DD/ADD Tahun 2024

Pagu dan penyaluran: Rp 777.211.000 (100% tersalurkan dalam 2 tahap).

Dialokasikan untuk:

1. Prasarana jalan desa Rp 176.274.000

2. Balai desa Rp 100.792.000

3. Jalan usaha tani Rp 121.145.000

4. Posyandu (beberapa paket) total puluhan juta rupiah

5. PKD/Polindes (beberapa paket)

PAUD desa

6. Keadaan mendesak Rp 28.800.000

7. Pembinaan lembaga adat, PKK

Peningkatan kapasitas kepala desa Rp 25.612.000

8. Administrasi dan kearsipan desa Rp 18.000.000

DD/ADD Tahun 2025

Pagu dan penyaluran: Rp 616.575.000 (100% tersalurkan dalam 2 tahap).

Diantaranya untuk:

1. Posyandu Rp 57.740.000

2. PAUD desa Rp 56.000.000

3. Jalan usaha tani Rp 20.000.000

4. Penyertaan modal Rp 8.380.600

5. Operasional pemerintah desa

6. Sistem informasi desa

7. Administrasi dan kearsipan desa

8. Pembinaan lembaga adat

HMI MPO Konsel menilai terdapat indikasi penyimpangan berupa dugaan:

Kegiatan fiktif atau tidak terlaksana sesuai laporan.

Kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada infrastruktur desa.

Belanja yang berulang pada item serupa tanpa kejelasan output dan dampak nyata bagi masyarakat.

Minimnya transparansi informasi publik desa, termasuk papan informasi APBDes dan LPJ yang tidak dipublikasikan secara memadai kepada warga.

“Dana Desa adalah uang rakyat. Jika benar ada kegiatan fiktif atau mark up, maka ini kejahatan terhadap masyarakat Desa Wawoosu. Kejati Sultra wajib turun tangan melakukan penyelidikan, memeriksa kepala desa, perangkat desa, TPK, dan pihak terkait lainnya,” lanjut Indra.

HMI MPO Konsel juga mendesak dilakukan:

1. Audit investigatif menyeluruh oleh aparat penegak hukum,

2. Pemeriksaan fisik lapangan atas proyek-proyek yang dibiayai Dana Desa 2023–2025,

Penelusuran aliran dana pada kegiatan yang rawan diselewengkan seperti “keadaan mendesak”, operasional desa, serta program pemberdayaan masyarakat.

Sebagai bentuk kontrol sosial, HMI MPO Konsel menyatakan akan:

1. Menyampaikan laporan resmi ke Kejati Sultra,

2. Menggalang aksi demonstrasi bila tidak ada tindak lanjut,

3. Mengawal proses hukum hingga tuntas demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Sumber data kami berdasarkan informasi penyaluran Dana Desa yang tersedia dan temuan lapangan. Kami tidak menuduh, tetapi mendesak aparat penegak hukum membuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Jika terbukti, pelaku harus diproses sesuai hukum,” tutup Indra.


Sumber: Indra Dapa Saranani – HMI MPO

Sebelumnya
Washliyah Tidak Pernah Mengajarkan Kadernya Bertindak Yang Menimbulkan Kemudharatan Dan Melanggar...
Selanjutnya
Diterpa Isu Izin Bermasalah, Pengelola Wisata Danau Biru Cigaru Tegaskan Legalitas Sudah...

Berita Terkait :