Konawe Selatan || Gardatipikornews.com -- Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Kabupaten Konawe Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Wawoosu, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 dengan total pagu mencapai Rp 2.160.661.000.
Ketua HMI MPO Konsel, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran data penyaluran Dana Desa, Desa Wawoosu menerima anggaran yang sangat besar namun realisasi kegiatan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besaran dana yang telah dicairkan.
“Total Dana Desa Wawoosu selama tiga tahun terakhir mencapai lebih dari Rp 2,16 miliar. Namun, kami menemukan indikasi kuat adanya kegiatan yang tidak transparan, tumpang tindih, bahkan diduga fiktif. Kondisi fisik di lapangan tidak mencerminkan besarnya anggaran yang sudah tersalurkan penuh,” tegas Indra.
Rincian Anggaran yang Disorot HMI MPO Konsel:
Tahun 2023
1. Pagu dan penyaluran: Rp 766.875.000 (100% tersalurkan dalam 3 tahap).
2. Anggaran dialokasikan antara lain untuk:
3. Bantuan Perikanan Rp 105.000.000
4. Dukungan RTLH GAKIN Rp 96.588.000
5. Posyandu Rp 64.930.250
6. PKD/Polindes Rp 48.600.000
7. Pemeliharaan jalan desa Rp 51.368.000
8. Energi alternatif Rp 57.400.000
9. Keadaan mendesak Rp 90.000.000
10. Operasional pemerintah desa Rp 19.500.000
11. Pengelolaan administrasi desa Rp 20.000.000
Serta belanja lainnya yang dinilai perlu audit fisik dan administrasi.
DD/ADD Tahun 2024
Pagu dan penyaluran: Rp 777.211.000 (100% tersalurkan dalam 2 tahap).
Dialokasikan untuk:
1. Prasarana jalan desa Rp 176.274.000
2. Balai desa Rp 100.792.000
3. Jalan usaha tani Rp 121.145.000
4. Posyandu (beberapa paket) total puluhan juta rupiah
5. PKD/Polindes (beberapa paket)
PAUD desa
6. Keadaan mendesak Rp 28.800.000
7. Pembinaan lembaga adat, PKK
Peningkatan kapasitas kepala desa Rp 25.612.000
8. Administrasi dan kearsipan desa Rp 18.000.000
DD/ADD Tahun 2025
Pagu dan penyaluran: Rp 616.575.000 (100% tersalurkan dalam 2 tahap).
Diantaranya untuk:
1. Posyandu Rp 57.740.000
2. PAUD desa Rp 56.000.000
3. Jalan usaha tani Rp 20.000.000
4. Penyertaan modal Rp 8.380.600
5. Operasional pemerintah desa
6. Sistem informasi desa
7. Administrasi dan kearsipan desa
8. Pembinaan lembaga adat
HMI MPO Konsel menilai terdapat indikasi penyimpangan berupa dugaan:
Kegiatan fiktif atau tidak terlaksana sesuai laporan.
Kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada infrastruktur desa.
Belanja yang berulang pada item serupa tanpa kejelasan output dan dampak nyata bagi masyarakat.
Minimnya transparansi informasi publik desa, termasuk papan informasi APBDes dan LPJ yang tidak dipublikasikan secara memadai kepada warga.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Jika benar ada kegiatan fiktif atau mark up, maka ini kejahatan terhadap masyarakat Desa Wawoosu. Kejati Sultra wajib turun tangan melakukan penyelidikan, memeriksa kepala desa, perangkat desa, TPK, dan pihak terkait lainnya,” lanjut Indra.
HMI MPO Konsel juga mendesak dilakukan:
1. Audit investigatif menyeluruh oleh aparat penegak hukum,
2. Pemeriksaan fisik lapangan atas proyek-proyek yang dibiayai Dana Desa 2023–2025,
Penelusuran aliran dana pada kegiatan yang rawan diselewengkan seperti “keadaan mendesak”, operasional desa, serta program pemberdayaan masyarakat.
Sebagai bentuk kontrol sosial, HMI MPO Konsel menyatakan akan:
1. Menyampaikan laporan resmi ke Kejati Sultra,
2. Menggalang aksi demonstrasi bila tidak ada tindak lanjut,
3. Mengawal proses hukum hingga tuntas demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Sumber data kami berdasarkan informasi penyaluran Dana Desa yang tersedia dan temuan lapangan. Kami tidak menuduh, tetapi mendesak aparat penegak hukum membuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Jika terbukti, pelaku harus diproses sesuai hukum,” tutup Indra.
Sumber: Indra Dapa Saranani – HMI MPO