Kota Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -- Dalam setiap kebijakan yang di ambil oleh pemerintah propinsi Nusa Tenggara Barat,. seharusnya ada rasa tanggung jawab dan empati terhadap rakyat yang menjadi penerima manfaat lansung dari keputusan. Namun, apa yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini justru sebaliknya. Ratusan pegawai honorer yang telah bekerja dengan penuh dedikasi di Pemprov NTB selama bertahun-tahun, kini terancam kehilangan mata pencaharian mereka tanpa kejelasan yang pasti. Situasi ini menunjukkan adanya hilang hati nurani dari para pemangku kebijakan khususnya Gubernur Nusantara Tenggara Barat "Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, S.IP., M.Si".
Sebanyak 518 pegawai honorer di Pemprov NTB saat ini menghadapi ketidakpastian karena kebijakan penghapusan honorer yang sedang digulirkan oleh pemerintah pusat. Tentu saja, penghapusan pegawai honorer yang berusia di atas umur 35 tahun dan tidak terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas. Namun, di balik niat baik tersebut, ada dampak langsung yang tidak bisa di abaikan begitu saja-yakni kehidupan mereka yang bergantung pada pekerjaan yang telah mereka jalani dengan penuh loyalitas.
*Ketidakadilan dalam Penanganan Pegawai Honorer*
Banyak di antara 518 pegawai honorer Pemprov NTB yang telah bekerja selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, dengan harapan bahwa perjuangan mereka akan mendapatkan perhatian yang layak. Namun, pada kenyataannya, mereka justru diperlukan seperti "pekerja kelas kedua" yang tidak di akui sepenuhnya oleh sistem. Status mereka yang serba terbatas-tanpa jaminan pensiun, tanpa hak-hak pegawai tetap dan dengan gaji yang jauh di bawah standar ASN-sudah seharusnya membuat pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan mereka.
Namun, alih-alih memberikan solusi yang adil, kebijakan penghapusan honorer justru lebih menonjolkan sisi birokratis yang kaku tanpa mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Pemprov NTB yakni Gubernur Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, S.IP., M.Si., sebagai pemangku kebijakan. Seharusnya lebih peka terhadap nasib para pegawai honorer ini. Mereka bukan sekedar angka statistik dalam laporan, tetapi manusia dengan keluarga yang bergantung pada pekerjaan mereka.
*Pengabdian terhadap Layanan Publik*
Tak hanya berdampak pada kehidupan pribadi para pegawai honorer, penghapusan mereka juga akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik di Nusa Tenggara Barat. Banyak dari pegawai honorer yang telah mengabdikan diri mereka untuk melayani masyarakat, meski dalam keterbatasan. Mereka bekerja dengan penuh semangat, meskipun status mereka tidak seberuntung pegawai tetap.
Apabila 518 orang pegawai honorer ini benar-benar di pecat tanpa adanya adanya pengganti yang jelas, maka sektor-sektor pelayanan publik yang mereka jalani, seperti : pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan,.akan kehilangan banyak tenaga yang telah berpengalaman. Hak ini tentunya beresiko memperburuk kualitas layanan kepada masyarakat. Pemprov NTB, yang sejatinya harus menjadi pelayanan rakyat, jstru menambah beban sosial dan ekonomi bagi warga yang selama ini mereka Layani.
*Peran Pemangku Kebijakan dalam menjaga Keadilan Sosial*
Di tengah-tengah pergulatan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang efisien dan bersih, pemerintah tidak boleh mengabaikan aspek keadilan sosial. Kebijakan pemangkasan pegawai honorer seharusnya tidak diambil dengan gegabah tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat yang paling rentan. Kebijakan semacam ini seharusnya dilihat dari perspektif kemanusiaan, bukan semata-mata atas dasar birokrasi yang mengutamakan efisien dan penghematan belanja negara.
Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat seharusnya mencari solusi yang lebih manusiawi bagi para pegawai honorer ini. Tidak hanya sekedar memberikan pilihan untuk beralih ke sistem yang lebih formal dan kompetitif juga memberikan jalur bagi mereka yang sudah lama mengabdi agar tetap bisa bekerja dengan hak yang layak. Pemberian pelatihan, peningkatan kapasitas, dan peluang untuk menjadi ASN yang lebih terbuka adalah beberapa alternatif yang seharusnya dipertimbangkan.
Keputusan yang di ambil oleh Pemprov NTB untuk menghapus 518 pegawai honorer harus dilihat sebagai pengingat bahwa di balik setiap kebijakan, ada kehidupaan manusia yang terpengaruh. Para pemangku kebijakan harus mampu menunjukkan hati nurani mereka dengan memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak merugikan mereka yang sudah mengabdi dengan tulus dan penuh pengabdian. Tanpa adanya solusi yang memadai, kebijakan ini bukan hanya akan menghilangkan sumber pendapatan bagi ratusan keluarga, tetapi juga menurunkan kualitas layanan publik yang sangat dibutuhkan oleh. Masyarakat NTB.
Jika kita ingin mewujudkan pemerintahan yang adil dan beradab, maka kebijakan yang manusiawi dan penuh pertimbangan adalah kunci utama. Pemerintah Nusa Tenggara Barat dan pusat harus kembali meninjau kebijakan ini dengan lebih baik, serta memberikan jalan keluar yang lebih baik bagi para pegawai honorer yang sudah lama berdedikasi untuk Daerah dan dedikasi untuk Daerah dan masyarakat mereka.
( @Kabiro GTN**