Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Geger Warga Temukan Mayat Bayi di Kali, Ini Hasil Penyelidikan Polsek Kronjo Polresta Tangerang

by Gardatipikornews
07 April 2023 - 713 Views
Tangerang] Gardatipikornews.com// Aparat Polsek Kronjo dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap identitas mayat bayi laki-laki yang ditemukan di bantaran kali di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/4/2023). "Dari hasil penyelidikan, diperoleh hasil fakta bahwa mayat bayi laki-laki itu berusia kurang lebih 10 bulan , dan diidentifikasi sebagai anak atas nama M. Al-ikhsan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat konferensi pers di Mapolsek Kronjo, Jumat (7/4/2023). Sigit menerangkan, bayi laki-laki itu merupakan anak dari pasangan suami istri yakni Edi dan Kamrah. Pasangan suami istri itu tinggal di Kampung Susukan, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo. "Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keluarga, maka diperoleh hasil bahwa pelaku adalah ibu dari korban yaitu saudari Kamrah, berusia 38 tahun," ungkap Sigit. Dikatakan Sigit, tersangka membuang darah dagingnya itu ke kali pada Senin (3/4/2023) sekira jam 2 siang. Tersangka berjalan kaki dari rumahnya menuju lokasi pembuangan yang berjarak sekitar 1 kilometer sambil menggendong anak. "Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong," tutur Sigit. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.   Pewarta : Arul
Sebelumnya
Polsek Kronjo Polresta Tangerang Tangkap Ibu yang Buang Bayi ke Kali, Ini...
Selanjutnya
Malam Ketujuh Belas Ramadhan 1444 Hijriyah Personel Polda Sumsel Melaksanakan Sholat Isya Tarawih...

Berita Terkait :