Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Menerbitkan Surat Laporan Dugaan Tipikor dI Desa Tanjungsari Kecamatan Jampang Tengah ke Kejaksaan Negeri Cibadak

by Gardatipikornews
06 November 2023 - 940 Views
Sukabumi | gardatipikornews.com Tim pengurus DPC PWRI. Persatuan Wartawan Republik Indonesia kabupaten Sukabumi, Melaporkan terkait Dugaan telah terjadinya tindakan korupsi Di Desa Tanjungsari ke Kejaksaan Negri Cibadak,, Laporan terkait adanya dugaan tindakan korupsi di Desa Tanjungsari tim pengurus DPC PWRI kabupaten Sukabumi di dampingi langsung oleh sekjen PWRI saudara Herman/Popeye dan diikuti oleh beberapa media untuk melaporkan dugaan-dugaan tersebut. Laporan dugaan ini mengacu kepada Undang-undang pers no 40 tahun 1999.dan indikasi-indikasi dugaan-dugaan berdasarkan hasil konfirmasi tim PWRI ke lapangan, Ditempat terpisah Ketua DPC PWRI kabupaten Sukabumi Lutfi Yahya mengatakan kepada awak media, Dengan telah di terbitkan nya surat laporan ke APH terkait, ini sebagai wujud dari langkah dan sikap kami yang .akan selalu serius menyikapi terkait dengan anggaran - anggaran pemerintah khususnya anggaran dana desa. dan ini tidak bisa main main. mengacu kepada peraturan bupati Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan bupati Nomor 72 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang selanjutnya di sebut PKPKD adalah kepala desa atau sebutan lainnya yang karena jabatan nya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Dan kita selaku elemen masyarakat punya tanggung jawab moral untuk mengawal dan memastikan anggaran dana Desa tersebut di alokasikan atau tidak, baik itu untuk pembangunan Infrastruktur desa ataupun untuk pemberdayaan lain nya," ungkapnya. Karena Pemerintahan Desa merupakan pilar terdepan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat," imbuhnya Di sisi lain kami harapkan semoga aparatur penegak hukum bisa menindak lanjuti terkait dgn dugaan laporan kami ini, dan bisa menegakkan aturan se adil2 nya agar dalam menata kelola anggaran dana desa tersebut tidak main - main, demi terwujudnya Sukabumi yang lebih baik," pungkasnya. (Tim Redaksi) Editor : AZS GTN
Sebelumnya
Bocah Usia 9 Tahun Lumpuh Total, Butuh Perhatian Pemerintah dan Uluran Tangan...
Selanjutnya
SMP 1 Cidolog Desa Cidolog Kecamatan Cidolog Dana Bos Untuk Pemeliharaan Tidak Di Realisasikan, di...

Berita Terkait :