Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dizaman Digital, Masyarakat Punya Hak Melapor Media Tebar Hoax, FRN Counter Polri Siap Menerima Aduan

by Gardatipikornews
15 Oktober 2023 - 138 Views
Jakarta | Gardatipikornews.com//  Minggu Tadi (15/10) Ketua Umum didampingi Sekretaris Jendral Perkumpulan Wartawan Fast Respon, (PW FRN), membuat Himbauan kepada masyarakat, agar tidak terlalu Percaya Dengan Berita HOAX menyudutkan Organisasi Kepolisian.   " Kami siap sebagai mediator untuk menyampaikan Aduan Masyarakat Kepada Polri," tegasnya.   Ciri Ciri Berita Hoax Menurut Agus Flores didampingi Dian Surahman, beritanya bersifat Opini tanpa Narasumber Menjelaskan, tanpa konfirmasi kepada pihak dirugikan , dan Pemberitaan Sifatnya Ujaran Kebencian.   Agus Flores yang dikenal Ketua Umum Dan Dian Surahmah Sekrteris Jendral PW FRN menjelaskan pula, dizaman Globalisasi Digital Media Sosial ada saja merusak Organisasi Kepolisian dengan menghalalkan segala cara, mereka meminta hati hati.   " Masyarakat bisa melapor kepihak ke Polisian, kalau ada oknum media atau wartawan menyerang dalam pemberitaan dalam wujut melakukan ujaran kebencian, " tegas Agus Flores didampingi Dian Surahman.   Masyarakat diminta cerdas memilih Media yang dianggap profesional dalam penulisan jurnalis.   " Tulisan Jurnalis harus seimbang, tidak boleh Menyerang Kehormatan orang, tanpa diklarifikasi yang jelas, " tegas Agus.   Aguspun menilai, di internal FRN saja, tidak semua wartawannya baik dalam cara menulis, ada pula cara menulisnya bahasa provokasi .   " Misalnya ada tulusan Adanya Oknum Terlibat, tapi tidak bisa membuktikan, atau sifatnya opini, prilaku seperti itu bisa dikenakan UU ITE," tegas Pengacara ini.   Sebenarnya menurut Agus dan Dian, berita yang dikeluarkan dari Lembaga Resmi, misalnya Kepolisian, Jaksa, Pengadilan atau Lemba Berkompoten lainnya.   " Misalnya Jika Wartawan dapat berita kasus narkoba, konfirmasi ke Kepolisian langkah apa dilakukan Kepolisian terhadap adanya temuannitu, dan komentar dari Kepolisian tersebut, menjadi bahan pemberitaan," ujar Dosen Filsafat ini.   Reporter: Red@_GTN
Sebelumnya
Kepala Deputy Bankobater siap turunkan anggota guna memberantas peredaran obat-obatan daftar...
Selanjutnya
DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Insiden Memilukan Off-Road Federation IOF 2023 Kebun IX...

Berita Terkait :