Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diskriminasi Terhadap Wartawan Terjadi Lagi, Pelaku Diduga Legal PT PRAKTIS

by Gardatipikornews.com
27 Juni 2025 - 196 Views

|Tangerang | Gardatipikornews.com -- Upaya diskriminasi terhadap profesi wartawan kembali terjadi, pelaku diduga oknum Legal PT PRAKTIS. Jumat 27 Juni 2025.

Kejadian bermula saat salah satu wartawan bernama Wan Januar yang tergabung dalam Team Kuasa Hukum PT HONG DAR FOOTWEAR, memberikan informasi pemberitaan melalui pesan WhatsApp terkait pertanggung jawaban keuangan PT PRAKTIS kepada PT HONG DAR FOOTWEAR.

Pelaku yang diduga sebagai Legal PT PRAKTIS, memberikan jawaban yang bernada ancaman dan diskriminasi serta akan mensomasi terhadap media yang menayangkan berita tersebut.


Dalam pesan WhatsApp tersebut pelaku mengatakan," Pak jika berita tidak di take down, mohon dapat disiapkan langkah hukum dari kami, saya tunggu 1×24 jam, akan saya laporkan pencemaran nama baik dan UU ITE," ujar pelaku.

Namun saat dijawab untuk membicarakan dengan pihak Kuasa Hukum PT HONG DAR FOOTWEAR memberikan jawaban yang bernada ancaman.

" Itu urusan Bapak dan Narasumber Bapak, jika Bapak tidak take down media Bapak yang disomasi, terima kasih," tutup pelaku 

Wan Januar saat dikonfirmasi oleh wartawan, dirinya membenarkan kejadian tersebut.

" Ya bener saya mengirim berita ke Legal PT PRAKTIS, terkait pemberitaan tanggung jawab keuangan PT PRAKTIS yang belum diselesaikan terhadap PT HONG DAR FOOTWEAR, dia menjawab, jika dalam 1×24 jam berita tidak di take down, maka media yang menayangkan akan disomasi oleh Legal PT PRAKTIS," kata Wan Januar melalui panggilan WhatsApp. (Tim)

Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai somasi yang akan dilakukan oleh Legal PT PRAKTIS.

( @gil Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
FWJ INDONESIA : Mendorong Berdirinya Komunitas 1 Juta Mitra , Menenun Kekuatan Komunitas Menuju Era...
Selanjutnya
Ketua Presidium FPII Kasihhati : Wamen Imigrasi Pemasyarakatan Nggak Pantas Jadi Pejabat...

Berita Terkait :