Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Tambang Timah illegal Beroperasi di Desa Mapur Kecamatan Riau silip Kabupaten Bangka Ternyata Kebal Hukum

by Gardatipikornews
31 Juli 2022 - 511 Views
Kabupaten Bangka | Gardatipikornews.com - Diduga tambang timah illegal dikawasan hutan lindung tepat nya didepan pasar desa mapur,tambang tersebut berjarak kurang dari 50 meter dari baku jalan, beralamat desa mapur gang keleteng kecamatan Riau silip kabupaten Bangka belum pernah disentuh aparat penegak hukum ( APH ). Dari Pantauan Awak media sabtu 30/07/2022 pukul 15.23 WIB Terlihat 1 unit alat berat ( eskavator ) berwarna kuning bermerek SANY, sedang melakukan aktivitas kegiatan penambangan diduga ilegal. Tambang Timah diduga ilegal yang beroperasi dijalan desa mapur gang kelenteng kecamatan Riau silip kabupaten Bangka, belum pernah disentuh aparat penegak hukum ( APH ) Saat awak media nih bertanya kepada para pekerja tambang yang berada dilokasi tersebut, siap pemilik tambang ini, lalu para pekerja tambang menjawab tambang ini dimiliki dua bos,yang saya tahu mereka kerja sama pak,dan yang saya tahu pak bos orang Belinyu pak, tetapi saya gak tahu nama nya.dan bos yang satu nya saya gak tahu pak nama nya ,kalau untuk pengurus tambang nya nama AGUS pak , selebih nya saya tidak tahu pak. ujar penambang. Awak media langsung menemui masyarakat sekitar untuk di meminta informasih. Masyarakat yang tak mau disebut nama nya yang berinisial ( A ). Dari Operasi timah ilegal ini sudah lama pak ,dan belum pernah di razia tetapi para penambang timah ini membandel dan susah di omongi kami sebagai masyarakat setempat sangat terganggu pak. Ucapnya. Harapan masyarakat ( A ) kalau bisa pak dihentikan pak, karena di dakerah desa mapur nih lah terlalu banyak aktifitas tambang pak yang belum di exspos media , coba lah bapak lihat dari awal masuk pun lah tambang Gale pak,kalau terjadi bencan pak siapa yang kenak dapak nya kami lah pak sebagai masyarakat disini, dan masing - masing tambang memiliki kekuasaan Bae pak, seolah - olah kami tidak dihargai,Untuk Segera ditindak lanjuti oleh APH yang berlaku di Indonesia. Ucapnya bapak yang berinisial (A). “Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”. “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104. “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah). Awak media meminta pihak APH setempat untuk melakukan pengroscekan dan menindak tegas para penambang Timah illegal dan di proses sesuai hukum yang berlaku. (

A. Hari Yadi & Team.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Belasan Hotel Gili trawangan Hampir Rata dengan Tanah,Ludes...
Selanjutnya
Terbelakang, Difabel. Potret Anak PMI Lombok Timur Dihari Anak Nasional...

Berita Terkait :