Awak media langsung menemui masyarakat sekitar untuk di meminta informasih.
Masyarakat yang tak mau disebut nama nya yang berinisial ( A ).
Dari Operasi timah ilegal ini sudah lama pak ,dan belum pernah di razia tetapi para penambang timah ini membandel dan susah di omongi kami sebagai masyarakat setempat sangat terganggu pak. Ucapnya.
Harapan masyarakat ( A ) kalau bisa pak dihentikan pak, karena di dakerah desa mapur nih lah terlalu banyak aktifitas tambang pak yang belum di exspos media , coba lah bapak lihat dari awal masuk pun lah tambang Gale pak,kalau terjadi bencan pak siapa yang kenak dapak nya kami lah pak sebagai masyarakat disini, dan masing - masing tambang memiliki kekuasaan Bae pak, seolah - olah kami tidak dihargai,Untuk Segera ditindak lanjuti oleh APH yang berlaku di Indonesia. Ucapnya bapak yang berinisial (A).
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
Awak media meminta pihak APH setempat untuk melakukan pengroscekan dan menindak tegas para penambang Timah illegal dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
( A. Hari Yadi & Team.Red@ksi.gtn.com
)