Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pendidikan - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Pungli di K3S Kecamatan Ciawi Sudah Berkordinasi Kedisdik Kabupaten Bogor

by Gardatipikornews
24 Desember 2022 - 829 Views
Bogor | Gardatipikornews.com - Meski Pemerintah sudah melarang dengan adanya pungli di sekolah,tetapi masih ada saja oknum K3S yang melakukan pungutan liar (PUNGLI) Kesetiap sekolah dengan nilai yang sangat pantastis Seperti yang terjadi di K3S Kec,Ciawi Kab,Bogor, diduga telah melakukan pungli kesetiap sekolah-sekolah di wilayah Kec,Ciawi, peraktek pungli ini sudah berjalan selama satu tahun lamanya Dari ungkapan salah satu Kepala Sekolah yang enggan di tulis namanya ia menerangkan" Ada 25 sekolah di kecamatan Ciawi yang telah di pungut, persekolah di pungut Rp 1,240,000-,(Satujuta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) pungutan tersebut di ambilnya bertahap/pertewe sebesar Rp 31,000,000-,(Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) sedangkan sudah berjalan pungli tersebut satu tahun, Jika di kalkulasikan pertahun hasil pungutan mencapai Rp 93,000.000-,(Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah ) Alasannya untuk membayar pegawai di kantor K3S Upt pendidikan wilayah Kec,Ciawi,"ucap sumber "Akan tetapi hasil dari pungutan tidak di realisasikan kami tidak pernah menerima uang untuk gajih tersebut, hanya yang disalurkan tiga aitem, Pebayaran listrik WI-FI dan air, itupaun hanya menghabiskan anggaran Rp 1,000,000-,(Satu Juta Rupiah) Kurang lebih"ucap sumber Ketika di komfirmasi Oknum K3S Hj Tuti Supriati, di ruangannya, Jumat 23 /12/22 ,Disinggung dengan pungli tersebut, ia mengakui"Betul dengan adanya pungutan itu, itu pun sayah melanjautkan dari K3S yang lama, Sayahpun tidak lepas kordinasi dengan anggota K3S yang ada di Kec, Ciawi, itu pun hasil pungli tersebur sayah sudah di kordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kab, Bogor yang bernama Didin"ungkapnya Menangapi hal tersebut Lsm LPI TIPIKOR Menegaskan"Sayah sudah membiki surat laporan, dengan nomor surat pelaporan 0611/LPI-LP/VI/2022 dan sayah siap melaporkan ke APH Tipikor Polres Kab,Bogor, Sayah tidak akan segan-segan menyeret kepada pihak hukum Oknum K3S tersebut, sesuai udang-udang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan Modus Pungli dan undang-undang No 20 tahun 2021 psal 12E dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara"tegasnya Harapan Kami kepada APH Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah Kab, Bogor, baik Kejaksaan dan Tipikor Polres Kab,Bogor, segera menindak tegas oknum K3S dan jajaran yang terlibat supanya menimbulkan efek jera, jika di biarkan oknum tersebut lelaha leha"Harapnya ( @

Mastur Korwil Jabar


)
Sebelumnya
Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti yaba sebanyak 6.875 Butir Dan sabu 1.048...
Selanjutnya
Perencanaan Daftar Usulan RKPDes Tahun 2024 Digelar Pemerintah Desa Bojong Indah Kecamatan Parung...

Berita Terkait :