Palembang | Gardatipikornews.com - Pembangunan Drenase/Saluran jalan Mr. Sudarman Ganda Subrata Suka Maju Kec,Sako Kota Palembang diduga dalam pelaksanaannya tidak ada papan Proyek / Papan Informasi Publik Jumat 13 Oktober 2023
Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga yang tidak mau di sebutkan Namanya ” Bahwa dengan kegiatan pekerjaan Drenase/Saluran jalan Mr. Sudarman Ganda Subrata Suka Maju Kec Sako Kota Palembang diduga tidak Adanya Papan Proyek / Informasi Publik, sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran dari mananya...???
Dan warga pun tidak mengetahui anggarannya dari mananya karena tidak ada papan informasi, tau tau sudah ada pekerjaan Drenase.tutur warga.
“Saat Media Mencoba Menayakan kepada warga siapa pengawasnya Lapangan tidak tau dan di, tanyakan kepada pekerja mana Pengawas Lapangan dan Siapa pihak kontraktor dan Pptknya. coba kita cari informasi pekerjaan siapa dari Pihak Kontraktornyo ( I.W ) kita coba menghubungi pihak Kontraktor melalui via tlp untuk konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut namun tidak aktif dan kami coba menayakan kepada pekerja ( I.W ) Bahwa itu adalah pekerjaan Dinas Pu Pr Bidang PSDA Kota Palembang
Kita team Awak Media Menunggu kurang lebih hampir setengah jam Namun pihak kontraktor tersebut
Tidak juga Aktif Telepon nya Awak Media dilapangan Menunggu untuk konfirmasi Mengenai pekerjaan Drenase/saluran yang ada di,jalan Sudarman Ganda Subrata Suka Maju Kec Sako kota Palembang
Melalui Anggaran Dana dari mana Yang Tidak Transparan
”Team Penelusuran tidak sampai situ untuk menggali informasi kami pun mencari informasi kepada salah Satu warga setempat beranisial ( M ) bahwa kegiatan ini sudah berjalan satu Minggu dan yang kami kecewa dengan pekerjaan Drenase/Saluran tersebut.
Asal Jadi saja dan Drenase) Saluran pun.kata warga
Sudah jelas dalam Aturan berdasarkan undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012 , “Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek apapun yang sipatnya di danai oleh Pemerintah Papan proyek harus di,pasang terlebih dahulu.
ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi.
Kami harap Ini perlu tindak lanjut dari dinas PU Pr Kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda Sumsel BPK RI dan Kejaksaan tinggi sumsel segera turun tangan dengan adanya proyek yang kurang jelas dari mana anggarannya.
Pewarta : ( Kaperwil/Team )