Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Proyek Pembangunan Drainase Di,Jalan Talang Kemang RT 19 RW 05 Kel, Sentosa Kec, seberang Ulu II Bangunan Siluman Melanggar PP Nomor,14 Tahun 2008

by Gardatipikornews
06 Agustus 2022 - 764 Views
Palembang | Gardatipikornews.com-Wartawan Gardatipikornews Melakukan Kegiatan Kunjungan sebagai Sosial Kontrol di,jalan Talang Kemang RT 19 RW 05 Kel, sentosa kec seberang Ulu II berdasarkan laporan dari warga. Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga dengan pekerjaan kegiatan pekerjaan Drainase di,jalan talang Kemang RT 19 RW 05 Kel sentosa kec seberang Ulu II tidak Adanya Papan Proyek sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran darimananya. “Saat Media Mencoba Menayakan kepada Salah Satu Warga dengan inisial F dilapangan siapa pengawas dan ppknya ” Selanjutnya Wartawan Gardatipikor news.com menggali informasi kepada pekerja dan salah satu warga beranisial ( F.T ) bahwa kegiatan ini sedang berjalan sampai Hari ini dan yang kami kecewa dengan pekerjaan Drainase tersebut. Asal Jadi saja ” Jawab warga kepada wartawan GARDA Tipikor NEWS Drainase tersebut baru berapa Minggu banyak yang patah Ancur dan patah Lagi. Ini perlu di, ketahui berdasarkan undang-undang Nomor,14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No,54 tahun 2010 dan Perpres No,70 Tahun 2012 setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara,Papan proyek di,haruskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No,80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut,Agar masyarakat Mudah Melakukan Pengawasan terhadap proyek yang di, buat. Ini perlu tindak lanjut dari Dinas PU Kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek siluman ini.   Pewarta : DONY
Sebelumnya
Dalam Rangka Acara Serah Tahun Di kasepuhan Sirna Resmi Banyak Di Datangi Para...
Selanjutnya
Maksud dan tujuan HDP , hadir di Desa Sugian Kec.Sambalia Untuk Silaturahmi Dengan...

Berita Terkait :