Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Pengedar Shabu, Pria Keturunan Tionghoa Ditangkap Di Parkiran Supermarket Di Mataram

by Gardatipikornews
05 Juni 2025 - 108 Views

Kota Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika. Seorang pria keturunan Tionghoa berinisial WW (30), warga Kelurahan Dayan Pekan, Kecamatan Ampenan, diamankan saat berada di parkiran sebuah Supermarket di Jalan Adisucipto, Ampenan, pada Rabu (04/06/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

WW ditangkap atas dugaan kuat sebagai pengedar Narkotika jenis shabu yang beroperasi di wilayah Ampenan dan sekitarnya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas WW. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal berhasil mengamankan pria tersebut saat sedang berada di lokasi parkiran supermarket.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. membenarkan penangkapan tersebut.

 “Kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat terduga berada di parkiran, kami langsung lakukan penangkapan,” ujarnya kepada awak media.

Dalam proses penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan Narkotika jenis shabu seberat 2,95 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, diamankan pula sebuah handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga.

Tim Satresnarkoba kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah WW di Kelurahan Dayan Peken. Namun dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan tambahan barang bukti di lokasi tersebut.

 “Dari hasil tes urine, WW terbukti positif mengandung methamphetamine atau shabu. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Ngurah Bagus.

Terhadap WW, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 “Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana terduga memperoleh barang haram tersebut, dan apakah ia bagian dari jaringan pengedar di wilayah Mataram,” tutup Kasat.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memerangi peredaran gelap Narkotika dan mengamankan wilayah Kota Mataram dari ancaman bahaya Narkoba.


Sumber : Kasihumas Polresta Mataram 

Pewarta : Akub.gtn.com

Sebelumnya
Tampilkan Desain Ekslusif, Tenun Muna Pa’a Dompu Pukau Panggung Indonesia Fashion Week...
Selanjutnya
Brimob NTB Laksanakn Sterilisasi Dan Pengamanan Pembukaan Musrenbang RPJMD Yang Di Hadiri...

Berita Terkait :