Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Pembangunan Gedung Sekolah MAN 1 Tanggerang Kakangangi Presiden No. 70 Tahun 2012

by Gardatipikornews
06 November 2023 - 498 Views
Kabupaten Tanggerang | Gardatipikornews.com - Diduga pembangunan gedung sekolah MAN 1 Tanggerang Bantuan Siluman pasalnya saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap ketua pelaksana pembangunan dengan Nama Endun tidak transparan disaat awak media mencoba mempertanyakan Program pembangunan gedung sekolah dari mana - mananya,?? Senin,6/11/23 Team Media pun semakin penasaran dan terus menggali informasi, ditempat yang sama di saat awak media mempertanyakan terhadap dewan guru mereka juga tidak pernah tau bahwa bangunan ini dari mana yang saya tau dari pembangunan ini dari kementrian agama pusat ,jelas Humas di ruang pos Satpam. "Selanjutnya Team Media menanyakan ke Security Sekolah MAN 1 Tanggerang menuturkan "Bahwa security juga tidak tau asal usul Pembangunan tersebut karena tidak ada papan informasi publik.tuturnya Menurut salah Satu Kuasa Hukum Media Gardatipikornews.com " KUKUN KURNIANSYAH.S.H Ini jelas Sudah melanggar UU KIP, sesuai dalam aturan Berdasarkan Undang-undang Informasi Publik, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Peraturan Menteri PU No. 29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Menteri No. 12 tahun 2014 Tentang Penyelesaian Sistem Drinase Perkotaan. Saya Harap Dinas Terkait, Pemerintah Daerah, Tipikor,Kejaksaan Negeri, dan Insfektorat harus segera turun dan cek pembangunan yang tidak jelas asal usulnya. ( Pewarta : @Syam & Team Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
FRN DPW Banten Sambang Tali Kasih ke Rumah Bocah Malang Lumpuh Sejak...
Selanjutnya
Konsolidasi Pemenangan Tim Anis...

Berita Terkait :