"Selanjutnya Team Media menanyakan ke Security Sekolah MAN 1 Tanggerang menuturkan "Bahwa security juga tidak tau asal usul Pembangunan tersebut karena tidak ada papan informasi publik.tuturnya
Menurut salah Satu Kuasa Hukum Media Gardatipikornews.com " KUKUN KURNIANSYAH.S.H Ini jelas Sudah melanggar UU KIP, sesuai dalam aturan Berdasarkan Undang-undang Informasi Publik, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri PU No. 29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Menteri No. 12 tahun 2014 Tentang Penyelesaian Sistem Drinase Perkotaan.
Saya Harap Dinas Terkait, Pemerintah Daerah, Tipikor,Kejaksaan Negeri, dan Insfektorat harus segera turun dan cek pembangunan yang tidak jelas asal usulnya.
( Pewarta : @Syam & Team Red@ksi.gtn.com )
Kabupaten Tanggerang | Gardatipikornews.com - Diduga pembangunan gedung sekolah MAN 1 Tanggerang Bantuan Siluman pasalnya saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap ketua pelaksana pembangunan dengan Nama Endun tidak transparan disaat awak media mencoba mempertanyakan Program pembangunan gedung sekolah dari mana - mananya,?? Senin,6/11/23
Team Media pun semakin penasaran dan terus menggali informasi, ditempat yang sama di saat awak media mempertanyakan terhadap dewan guru mereka juga tidak pernah tau bahwa bangunan ini dari mana yang saya tau dari pembangunan ini dari kementrian agama pusat ,jelas Humas di ruang pos Satpam.
"Selanjutnya Team Media menanyakan ke Security Sekolah MAN 1 Tanggerang menuturkan "Bahwa security juga tidak tau asal usul Pembangunan tersebut karena tidak ada papan informasi publik.tuturnya
Menurut salah Satu Kuasa Hukum Media Gardatipikornews.com " KUKUN KURNIANSYAH.S.H Ini jelas Sudah melanggar UU KIP, sesuai dalam aturan Berdasarkan Undang-undang Informasi Publik, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri PU No. 29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Menteri No. 12 tahun 2014 Tentang Penyelesaian Sistem Drinase Perkotaan.
Saya Harap Dinas Terkait, Pemerintah Daerah, Tipikor,Kejaksaan Negeri, dan Insfektorat harus segera turun dan cek pembangunan yang tidak jelas asal usulnya.
( Pewarta : @Syam & Team Red@ksi.gtn.com )
"Selanjutnya Team Media menanyakan ke Security Sekolah MAN 1 Tanggerang menuturkan "Bahwa security juga tidak tau asal usul Pembangunan tersebut karena tidak ada papan informasi publik.tuturnya
Menurut salah Satu Kuasa Hukum Media Gardatipikornews.com " KUKUN KURNIANSYAH.S.H Ini jelas Sudah melanggar UU KIP, sesuai dalam aturan Berdasarkan Undang-undang Informasi Publik, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri PU No. 29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Menteri No. 12 tahun 2014 Tentang Penyelesaian Sistem Drinase Perkotaan.
Saya Harap Dinas Terkait, Pemerintah Daerah, Tipikor,Kejaksaan Negeri, dan Insfektorat harus segera turun dan cek pembangunan yang tidak jelas asal usulnya.
( Pewarta : @Syam & Team Red@ksi.gtn.com )