Tangerang] Gardatipikornews.com// Kegiatan Proyek Spal U-dith Desa Sukamantri diduga kuat tidak sesuai dengan RAB hingga terindikasi berpotensi rugikan keuangan negara,
Dalam hal ini awak media online Gardatipikornews.com sudah menyampaikan kepada Camat Pasar Kemis H.Sony Karsan Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) melalui sambungan via WhatsApp beberapa waktu yang lalu prihal adanya proses pengerjaan kegiatan proyek U-dith di wilayah nya yang di duga kuat bermasalah dan syarat kecurangan namun tidak adanya responsip atau penjelasan dari Camat Pasar Kemis.
Diduga minimnya penjelasan prihal upaya dan langkah evaluasi seperti apa yang akan dilakukan oleh Kecamatan Pasar Kemis selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) di dalam menyerap informasi akan adanya dugaan dudaan perbuatan curang di dalam proses pengerjaan proyek Spal U-ditch Rt 01/08 Desa Sukamantri tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarat,aktivis dan para penggiat sosial khususnya.
Dan hal tersebut di tegaskan Tohir Aktivis yang sekaligus pula menjabat sebagai Ketua Korcam Lsm Gprukk Kabupaten tangerang kepada awak media Gardatipikornews.com di ruang kerjanya.Senin (03/04/2023)
Tohir mengatakan di dalam proses pengerjaan proyek Spal U-dith yang berada di Rt.01/08 Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis tersebut terlihat ada beberapa kejanggalan yang tak biasa, mulai dari pengerjaan nya genangan air tidak di buang terlebih dahulu,para pekerja yang tidak sepenuhnya terjamin dengan sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) hingga sampai pada adanya dugaan pengurangan kuantitas dan kualitas pada RAB, mulai dari penggunaan U-dith yang di ragukan dan di duga tidak terlisensi Standar Nasional Indonesi(SNI) tidak terdapatnya tatakan atau dudukan U-dith menggunakan mortal, terlebih tampak jelas dengan kasat mata tidak terdapatnya penahan U-dith kiri dan kanan menggunakan plesteran sehingga hal tersebut menurutnya akan dapat mengurangi kualitas dan mutu kekuatan pada proyek itu sendiri yang pada akhirnya akan sangat dapat berpotensi merugikan keuangan negara.
"Seharusnya kuasa pengguna anggaran dalam hal ini kecamatan pasar kemis bisa benar benar melakukan fungsi pengawasan dengan super ketat terhadap kegiatan tersebut, dan bisa segera mengambil langkah tegas dan sesegera mungkin turun untuk melakukan evaluasi, di tambah lagi sudah ada informasi yang sudah di sampaikan oleh awak media, namun bungkam dan terkesan tutup mata.
Tohir pun menambah kan bahwa pihak kecamatan pasar kemis harus benar benar berhati hati untuk melakukan transaksi pembayaran di dalam kegiatan tersebut, hal itu tentunya untuk dapat mencegah dampak kerugian keuangan negara di kemudian hari."saya berharap kecamatan pasar kemis bisa lebih berhati hati di dalam menentukan dan merealisasikan transaksi pembayaran terhadap kegiatan fisik, apalagi ada indikasi indikasi dugaan kecurangan di dalam plaksanaan nya, jadi saran saya jangan main main dengan anggaran negara dalam hal
pengoptimalisasian anggaran dalam plaksanaan kegiatan pembangunan fisik.tutupnya
Dengan adanya dugaan kecurangan di dalam plaksanaan kegiatan U-dith Rt 01/08 Desa Sukamantri yang menelan anggaran sebesar Rp.99.742.000.maka negara sangat berpotensi dapat di rugikan apa bila proses pencairan tetap di lakukan tanpa terlebih dahulu di lakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh, berdasar kan hal tersebut maka di rasa penting dan perlu bagi jajaran Inspektorat Dan BPK RI untuk dapat turun dan meninjau langsung proses penyerapan anggaran negara di dalam plaksanaan pembangunan kegiatan fisik di Kecamatan Pasar Kemis, hal tersebut tentunya dalam rangka dan upaya mencegah dampak kerugian keuangan yang akan di timbulkan di kemudian hari.
Hingga sampai saat ini baik pihak kecamatan pasar kemis mau pun kontraktor belum dapat memberikan keterangan apapun meskipun sudah coba di konfirmasi.
(Reporter : MA'RUP/buluk)