Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Kepala Sekolah KB Iskandar Muda Melanggar Aturan Dan Juknis Program Revitalisasi

KB Iskandar Muda Menerima Anggaran Revitalisasi Rp. 196,400.000, Kepala Sekolah Inisial " N " Bahwa Pekerjaan Revitalisasi Tahun 2026 Diborongkan! Diduga Kepala Sekolah KB Iskandar Muda Melanggar Aturan dan Juknis Program Revitalisasi
by Gardatipikornews.com
23 Juli 2026 - 61 Views

Tanggerang || Gardatipikornews.com -- Proyek revitalisasi KB Iskandar Muda di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, yang didanai melalui Program Revitalisasi Sekolah PAUD Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp.196.400.000 yang bersumber dari APBN. 

Ruang lingkup pekerjaan meliputi Rehabilitasi Ruang Kelas beserta perabotnya serta rehabilitasi toilet dan sanitasi dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 5 Juli 2026.

"Namun, berdasarkan keterangan Kepala Sekolah KB Iskandar Muda saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7/2026), pelaksanaan pekerjaan tidak dikerjakan oleh pihak sekolah. Pekerjaannya diborongkan, saya cuma menerima kunci saja," ujar Kepala KB Iskandar Muda.

"Ia juga menjelaskan bahwa pada hari dilakukan konfirmasi tidak ada aktivitas pekerjaan di lokasi proyek karena para pekerja sedang diliburkan,untuk hari ini tidak ada yang kerja karena diliburkan," tambahnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan proyek. Pasalnya, apabila Program Revitalisasi Sekolah PAUD Tahun Anggaran 2026 memang ditetapkan untuk dilaksanakan secara swakelola, maka pekerjaan seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan swakelola dan tidak diborongkan kepada pihak lain.


Untuk itu, instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah PAUD Tahun Anggaran 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Anggaran Revitalisasi Sekolah yang perlu di pahami oleh Kepala Sekolah, Bendahara, Komite Sekolah dan Team Pelaksana Pembangunan Berdasarkan Hukum : 

1. Dasar Hukum :

▪︎ Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.

▪︎ Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan kebijakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan revitalisasi pada prinsipnya menggunakan mekanisme swakelola, bukan diborongkan secara penuh kepada pemborong atau kontraktor. Program ini menekankan pembentukan Tim Pembangunan Persiapan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur sekolah dan masyarakat sekitar. ( Kemendikdasmen RI ).

Beberapa dasar yang dapat dijadikan acuan antara lain:

1. Petunjuk Teknis (Juknis) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang mengatur mekanisme pelaksanaan bantuan. Jika juknis mewajibkan swakelola, maka pelaksanaan harus mengikuti ketentuan tersebut.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan setiap penggunaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tanggung jawab pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Jika dalam pelaksanaannya terdapat mark-up anggaran, pekerjaan fiktif, pengurangan volume, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, atau adanya kerugian keuangan negara, maka dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Juranalis : @Samsudin GTN

Publikasi : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Kepala BGN Berganti, Agus Kliwir Berharap Sudaryono Bawa Energi...
Selanjutnya
Kades Cibeuteung Muara H. Asep Suhendar Gercep Turun Ke Warga Menyalurkan Air Bersih Saat Musim...

Berita Terkait :