Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Ilegal, Teknisi Bisnis WiFi Tertangkap Tangan Pasang Kabel Di Tiang Listrik Desa Rembul

by Gardatipikornews.com
23 Juli 2026 - 37 Views

Pemalang || Gardatipikornews.com - Pemasangan kabel jaringan internet/wifi di tiang listrik kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pemalang. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di _Pedukuhan Pedatuan RT 22/RW 02, Desa Rembul, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Informasi awal diterima awak media dari seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. Warga tersebut resah karena kabel wifi dipasang tanpa koordinasi dan diduga tidak memiliki izin dari pihak terkait.

Menindaklanjuti laporan itu, awak media langsung melakukan penelusuran ke lokasi. Di lokasi, awak media mendapati _tim teknisi dari pelaku bisnis wifi_ sedang melakukan pemasangan kabel wifi baru di tiang listrik milik PLN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku usaha tersebut diduga berinisial _K_ yang memiliki kantor di _Jalan Utama Randudongkal.

Diduga Melanggar Sejumlah Pasal, Atas perbuatannya, pelaku usaha wifi tersebut diduga melanggar:

1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 48

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada instalasi tenaga listrik atau sarana dan prasarana tenaga listrik yang mengakibatkan bahaya bagi manusia.”

Sanksi Pasal 112: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000

2. Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 Pasal 27

Pemanfaatan tiang dan aset PLN oleh pihak lain wajib berdasarkan _Perjanjian Kerja Sama / Joint Use Agreement_ dengan PLN. Penggunaan tanpa perjanjian diduga merupakan pemanfaatan aset tanpa hak.

3.UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 47

  “Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin.”

 Sanksi Pasal 47: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000 bagi yang membangun jaringan tanpa izin.

4. PM Kominfo No. 1 Tahun 2022 Pasal 22

Penyelenggara jaringan wajib memiliki izin pemanfaatan aset milik pihak lain untuk penarikan kabel.

Tindakan pemasangan kabel secara sembarangan ini dinilai rawan menimbulkan korsleting, mengganggu jaringan listrik, membahayakan keselamatan warga, serta merugikan negara karena penggunaan aset PLN tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak _PLN_, _Pemerintah Desa Rembul_, maupun _Kecamatan Randudongkal_ terkait pemasangan kabel tersebut. Nama perusahaan penyedia wifi milik inisial _K_ juga belum dapat dikonfirmasi secara resmi.

Warga berharap instansi terkait segera menertibkan dan melakukan penindakan hukum agar tidak ada lagi pemasangan kabel wifi secara sembarangan di tiang listrik yang bukan peruntukannya.

Jurnalis : Team Red

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Pemcam Parung Melaksanakan Musabaqah Tilawatil Quran Ke 48 Dan Pawai Taaruf Dihadiri Kades Parung...
Selanjutnya
Rembuk Stunting Digelar Pemdes Pengasinan Kec. Gunungsindur Bersama Kades Dan Ketua TP. PKK Yeni...

Berita Terkait :