Gardatipikornews.com
- Proyek Pembangunan Toilet SMPN 1 Rajeg Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang-Banten yang saat ini tengah dikerjaka belakangan menuai sorotan(Jumat 21/09/2023) Pasalnya proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spek teknis kegiatan didalam rancangn anggaran belanja(RAB) Terlihat didalam pelaksanaan proyek toilet tersebut diduga kuat menggunakan besi banci yang tentunya berpotensi dapat mengurangi kualitas pada bangunan tersebut,belum lagi para pekerja yang tidak terlindungi standar menejemen K3. Nurdin salah satu Aktivis yang sekaligus pula merupakan Angota Dewan Pimpinan Pusat Lsm GPRUKK mengatakan Peraturan Pemerintah(PP Nomor 44 tahun 2015)yaitu prusahaan yang bergerak dibidang jasa kontruksi harus mendaftarkan semua pekerja kontruksi kedalam program perlindungan JKK(Jaminan Kecelakaan Kerja)JKM(Jaminan Kematian).
Menurut Nurdin apa itu K3 kontruksi ?jasa bidang konstruksi menjadi sektor bisnis dengan resiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Sektor tersebut melakukan berbagai aktivitas dengan melibatkan aspek kontruksi,baik itu perubahan maupun perbaikan.
Kegiatan tersebut termasuk pembuatan jembatan,rumah,gudang dan gedung serta proses pengaspalan,atau penghalusan jalan,penghancuran dan penggalian atau juga pengecatan dalam sekala besar.ucapnya
Menurutnya para pekerja kontruksi sudah pasti berperan serta dalam berbagai aktivitas yang bisa membuat mereka berhadapan dengan resiko kecelakaan kerja yang cukup serius,misalnya jatuh dari ketinggian paparan debu,asbes terkena aliran listrik hingga terkena alat berat.
Dikatakan Nurdin dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan didalam Pasal 183 hingga sampai Pasal 189 dikatakan bahwa Sanksi berupa denda minimal sebesar Rp.100.000.000.00(seratus juta rupiah)hingga sebesar Rp.500.000.000.00(lima ratus juta rupiah)dan sanksi pidana berupa kurungan penjara mulai dari 1(satu)Tahun hingga 5(lima)Tahun kurungan penjara.tutupnya
Diketahui proyek tersebut berjudul,Pembanguan Toilet SMPN 1 Rajeg yang bersumberdana APBD T.A.2023 yang selanjutnya di kelola dan di pertanggung jawabkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dengan Nilai Kontrak Rp.516.770.931.34 yang selanjutnya dilaksana oleh Cv.Sarana Konstruksi Utama.
Hingga sampai berita ini kembali ditayangkan pihak kontraktor belum dapag ditemui untuk di konfirmasi lebih lanjut.
(Pewarta:Arul@_Kaperwil Banten)