Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Pemerintahan - GTN Kepolisian & TNI - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Pendidikan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - Jurnal Nasional - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Edarkan Sabu dan Tembako Sintetis, RW Dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

by Gardatipikornews
27 Agustus 2021 - 913 Views

Kota Sukabumi - Gardatipikornews.com


Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali gagalkan peredaran narkoba diwilayah hukum Kota Sukabumi. Polisi berhasil membekuk RW (20), terduga pengedar narkoba di Cipanengah Lembursitu Kota Sukabumi, Rabu (25/08/2021) lalu. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba dan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa 21 paket sabu siap edar seberat total 5,95 gram, 15 paket narkoba jenis tembakau sintetis seberat total 135, 35 gram. "Ya, Alhamdulilah tepatnya hari Rabu kemarin malam tanggal 25 Agustus 2021, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap terduga pengedar narkoba berinisial RW di Cipanengah Lembursitu Sukabumi beserta barang bukti," kata AKBP SY. Zainal Abidin, Jum'at (27/8/21). Selain itu, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon seluler, 1 unit timbangan digital, 1 buah kartu anjungan tunai mandiri dan 1 buah tas milik pelaku. "Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat total 5,95 gram, 135,35 gram tembakau sintetis yang telah disiapkan didalam beberapa paket siap edar, sebuah telepon genggam, sebuah timbangan digital, Kartu ATM dna tas milik pelaku," terangnya. Saat ini, lanjut AKBP SY. Zainal, tersangka RW beserta barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RW terancam pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandas AKBP SY. Zainal. By. Asep A. / Ahmad H
Sebelumnya
Partai PAN Koalisi dengan Pemerintah, Apa Komentar Walikota Bima...
Selanjutnya
Sertijab di Kejari Kabupaten Sukabumi, Sekaligus Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Kepala Seksi...

Berita Terkait :