PALEMBANG || Gardatipikornews.com -
Pekerjaan proyek Rehab pagar SD NEGERI 19 jalan Kancil Putih Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang , diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Informasi yang tidak jelas mengenai panjang, lebar, dan nilai anggaran proyek ini menjadi sorotan utama warga setempat Sabtu,(13 Juli 2024). Proyek Rehab pagar ini telah dimulai sekitar satu bulan lebih. Namun, warga mengeluhkan bahwa kualitas pekerjaannya diduga kurang memadai. “Pekerjaan hampir selesai, tetapi hingga saat ini plang informasi proyek beserta anggaran pekerjaan tidak terpasang di lokasi. Para pekerja juga tidak dilengkapi dengan alat pengaman helm rompi Septi sepatu boot dan Kotak P3K yang memadai,” ungkap seorang warga yang melintas di lokasi proyek. Warga juga mengekspresikan kekecewaan terhadap kualitas pekerjaan yang diduga seharusnya menggunakan Besi 8 KSTI namun Sebaliknya menggunakan besi 6 yang seharusnya buat cicin, namun kenyataannya menggunakan besi yang tidak sesuai sebagai penahan tembok dinding pagar Mereka juga mengeluhkan bahwa campuran bahan yang digunakan terlalu banyak pasir dibanding semen, serta proses pengerjaan yang dilakukan secara manual diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan R.A.B teknis kerja lapangan yang seharusnya. Kurangnya pengawasan dari pihak terkait seperti dari pihak konsultan Kontraktor maupun dari pengawas pihak PTK dinas pendidikan kota Palembang semakin memperkeruh kecurigaan warga terhadap proyek ini. Selain itu, warga mencatat kurangnya kehadiran konsultan pengawas dari pihak PTK dari Dinas Pendidikan Kota palembang di lokasi proyek tersebut. Dari pihak kontraktor Andi Tidak diketahui identitas pihak pelaksana proyek juga menimbulkan ketidak puasan dan kecurigaan di kalangan masyarakat. Tim media yang berada di lapangan sedang mengumpulkan informasi dan melakukan kontrol sosial terkait proyek ini. Berdasarkan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008, setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah/Negara wajib untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan denda hingga 500 juta rupiah dan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Media berharap agar B.P.K RI Kejaksaan tinggi Sumsel dan kadin dinas pendidikan kota Palembang Tipikor Polda Sumsel segera melakukan investigasi terhadap proyek Siluman ini. “Kami mengharapkan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti informasi yang kami berikan serta memastikan bahwa penggunaan dana Dinas Pendidikan Kota palembang dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Budi prowoto seorang pewarta dari Tim Media. Kejelasan dan tindakan yang konsisten dari pihak berwenang sangat diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang, serta untuk memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan transparan. Pewarta : DONY S.H