Selanjutnya awak media pun menyambangi UPT Pendidikan Kecamatan Sukaresik untuk meminta tanggapan dari pihak pengawas dan K3S yang kebetulan ada di kantor UPT tersebut, sesampainya di sana, awak media masuk dan bersalaman, tetapi menurut salah satu yang berada di sana mengatakan," tunggu pak lagi briefing, " katanya.
Awak media pun keluar dan menunggu diluar, setelah ±30 menit menunggu akhirnya acara pun selesai, dan pihak pengawas dan K3S langsung menaiki kendaraan masing-masing tanpa menghiraukan awak media yang menunggu, dipanggil pun seolah-olah tidak mendengar dan pergi meninggalkan awak media.
Sesuai dengan pasal 1 ayat (5) Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 Tentang komite sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang /jasa oleh peserta didik, orang tua /walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Namun sebaliknya, Pungutan sesuai pasal 1 ayat (4) permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menjelaskan, bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan, jadi berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat.
Sementara bantuan sesuai dengan pasal 1 ayat (3) permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang /barang /jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orangtua /walinya dengan syarat yang disepakati para pihak, intinya pemberian dana dari pihak luar, bukan orangtua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.
Ditempat berbeda, Sekjen Forum Wartawan Tasik Utara (FORWATUR) Ade Global menanggapi hal tersebut mengungkapkan, untuk permasalahan pungutan ataupun dugaan pungli di SDN Kandaga tentunya sudah menjadi momok dalam dunia pendidikan kita. Biasanya terjadi di awal tahun ajaran, tentunya awal tahun ajaran, sekolah akan dihadapkan pada problem pendanaan pendidikan.
"Dalam rapat komite, biasanya akan ada penjelasan dari satuan pendidikan atau komite bahwa keuangan sekolah dari pemerintah tidak cukup, maka perlu tambahan pendanaan pendidikan. Perlu partisipasi orang tua guna menutupi anggaran program sekolah yang telah dibuat." Ungkapnya.
"Maka dengan dalih kondisi inilah biasanya muncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua. Sayangnya, bentuknya adalah pungutan, bukan sumbangan atau bantuan. Padahal, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, apalagi sampai ditarget nominalnya, tentunya ini yang sangat tidak elok apalagi terjadi didunia pendidikan." Jelas Ade Global
Lanjut Sekjen FORWATUR Ade Global menambahkan, adapun terkait K3S dan Pengawas yang enggan memberikan penjelasan kepada wartawan dan pergi begitu saja tentunya ini harus menjadi evaluasi pihak terkait tentang disiplin ASN, dimana etika seorang pengajar harusnya menjadi panutan dan tuntunan dalam menerima tamu, apalagi ini awak media yang hendak melakukan konfirmasi," Imbuhnya.
"Saya atas nama FORWATUR tentunya berharap hal ini segera di selesaikan, sehingga dugaan pungutan yang terjadi di SDN Kandaga tidak menjadi beban orang tua siswa, apalagi untuk orang tua siswa yang kurang mampu," harap Ade Global Sekjen FORWATUR.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak komite sekolah, K3S dan Pengawas belum bisa di konfirmasi.
Reporter : Tim