Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Di duga Tidak membayar PNBP CV Ilyas Karya dan Hoffmen Energi Perkasa ( HEP ) di Demo

by Gardatipikornews
31 Januari 2025 - 3391 Views

Sulawesi Tenggara  || Gardatipikornews.com 

- Unjuk Rasa Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara, Di Kantor ESDM Sultra - Kejati Sultra Soal dugaan PT. Hoffmen Energi Perkasa dan CV. Ilyas Karya Yang belum melaksanakan Kewajibannya Dalam Hal ini pembayaran Iuran Tetap. Kamis, 30 Juni 2025. PT. Hoffmen Energi Perkasa (HEP) dan CV. Karya Ilyas adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batuan yang berlokasi Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Jendral Lapangan, Denil mengatakan bahwa aksi ini adalah bentuk tindak lanjut dari komitmen kelembagaan mereka untuk mengawal kasus - kasus aktivitas pertambangan yang merugikan negara yang terjadi di Sulawesi Tenggara khususnya Kabupaten Konawe Selatan. Lanjut Denil Dalam Orasinya, aktivitas pertambangan batuan yang disinyalir PT. Hoffmen Energi Perkasa dan CV. Ilyas Karya, yang berlokasi di Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, belum memenuhi kewajibannya di antaranya belum membayarkan iuran tetap. Tentu hal tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan Negara serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia Khusus tentang PNPB. Undang Undang No 9 Tahun 2018 Pasal 26 Huruf (c). Olehnya itu, ia mendesak ESDM Prov. Sultra untuk segera mengambil langkah tegas terkait perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya dalam hal ini belum membayar iuran tetap. Kami mendesak ESDM Sultra untuk Mencabut IUP PT. HEP dan CV. Ilyas Karya. Denil juga mendesak kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Dir. PT. Hoffmen Energi Perkasa dan CV. Ilyas Karya. Pihak ESDM Sultra ridwan botji selaku Sekretaris Dinas, dalam keterangannya akan mengatensi aduan lembaga Amara Sultra dan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( @idr. Kaperwil )
Sebelumnya
Rapat Persiapan Kegiatan Hari Lahir Desa Pamegarsari Kecamatan Parung Ke 42 Bersama Kepala Desa...
Selanjutnya
Demo di Kejagung: J-PIP Desak JAM-Pidsus Kejar Kerugian Negara dan Proses Hukum Dirut PD....

Berita Terkait :