Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bandar Judi Togel di Kabupaten Parimo di Gulung Jatanras Polda Sulteng

by Gardatipikornews
20 Juni 2024 - 857 Views

PALU || Gardatipikornews.com 

- Bandar Judi Kupon Putih di Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tidak berkutik saat diringkus tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng, Minggu (16/6/2024) lalu Judi Kupon putih yang beromset Rp 3 Juta hingga Rp 4 Juta setiap putaran dilakukan oleh bandar inisial A (47) yang memiliki 6 orang penyalur atau penjual rekap kupon putih. “Benar tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng ada mengamankan seorang bandar judi Togel,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjawab pertanyaan media di Palu, Kamis (20/6/2024) Penangkapan terhadap bandar inisial A (47) dilakukan pada Minggu (16/6) setelah sebelumnya tim Jatanras menerima informasi dari masyarakat dan mengamankan serta memeriksa penyalur inisial IL, jelasnya Kasubbid Penmas juga menyebut, Judi togel atau kupon putih yang dilakukan oleh A (47) ini mengikuti putaran judi Singapura yang dilakukan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Tersangka A (47) saat ini ditahan di Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 17 Juni 2024. Barang bukti yang disita terdiri dari 1 buah hand phone, Uang kertas Rp 188.000, 1 lembar ATM BRI Simpedes dan 1 lembar rekapan shio, terang Sugeng. Sugeng juga menerangkan, terhadap tersangka A penyidik menjerat pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, “Untuk diketahui selama Januari hingga Juni 2024 Polda Sulteng telah menangani setidaknya 8 kasus perjudian,” pungkasnya. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1445 H, KAI Daop 1 Jakarta Telah Melayani Sebanyak 412 Ribu Lebih...
Selanjutnya
Polresta Banyuwangi Gencar Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bullying di Ponpes Al...

Berita Terkait :