Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Anggota Subdit III Unit (1) Dan (2) Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Tangkap Pelaku Bajing Loncat Yang Terjadi Dijalan Raya Lintas Sumatera Palembang

by Gardatipikornews
08 Februari 2023 - 127 Views
Palembang | Gardatipikornews.com - Anggota Subdit III unit 1 dan 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel tangkap pelaku bajing loncat yang terjadi di Jalan Raya Lintas Sumatera Palembang-Indralaya, Desa Ibul, Kabupaten OI, Kamis (26/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku yang berhasil di tangkap Maulana Ahmad Riziq alias Lana (20) dan Putra Arjuna alias Putra (20) ditangkap sedang nongkrong di terminal Karya Jaya Palembang,j. H Selasa (7/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, tertangkapnya pelaku atas laporan korban Aprianto terkait pencurian di atas mobil miliknya (bajing loncat,red). “Dari laporan pelapor yang merupakan sopir mobil korban CV. Roganda Jaya, berhasil menangkap kedua pelaku yang sedang nongkrong di terminal Karya Jaya Palembang, Selasa (7/2) sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya, Rabu (8/2). Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui pelaku lainnya atas nama Fajar dan Fredi, namun saat dilakukan penindakan, pelaku telah melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan di Ditreskrimum Polda sumsel guna dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut. “Selain mengamankan kedua pelaku, anggota kita turut mengamankan satu unit sepeda motor yamaha N Max, tiga buah tas sandang warna hitam, satu bilah pisau carter warna merah, satu buah tas kecil pinggang warna hitam merah dan satu buah karung plastik warna biru,” katanya. Sedangkan untukk kronologinya sendiri berawal dari pelapor mengendarai mobil Daihatsu Grand Max nopol BG 8704 TB mengangkut barang berupa tire, mounting compound, barang map dengan tujuan Palembang-Muara Enim. Saat pelapor melintas di TKP, pelapor merasa diikuti oleh pelaku dengan menggunakan dua unit kendaraan bermotor, kemudian pelapor menepikan kendaraannya untuk memeriksa mobil pelapor dan baru mengetahui benar saja barang angkutan mobil pelapor telah dicuri oleh pelaku dengan menggunakan dua unit motor dan pelaku langsung melarikan diri. Para pelaku membawa dua dus isi muatan mobil pelapor, atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp27 juta. Pewarta : DONY
Sebelumnya
Tingkatkan Kemampuan Anggota, Polres Kuningan Gelar Pelatihan Komunikasi...
Selanjutnya
Karo SDM Polda Sumsel Hadiri Giat Pengambilan Sumpah Dan Penandatangan Fakta Integritas Seleksi...

Berita Terkait :