Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Anggaran Rp1,7 Miliar Disorot, Proyek RKB SMPN 4 Kendari Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kadiknas–PPK Diminta Diperiksa Kejati Sultra

by Gardatipikornews.com
01 Februari 2026 - 116 Views

Kendari || Gardatipikornews.com --  East Indonesia Malaca Project Institute (EIMPI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara segera melakukan audit khusus teknis dan keuangan terhadap proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 2 Lantai SMP Negeri 4 Kendari yang bersumber dari APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp.1,7 miliar.

Desakan ini disampaikan menyusul indikasi kuat ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, dengan kontrak ditandatangani oleh PPK.

Temuan Awal di Lapangan

EIMPI mencatat sejumlah indikasi, antara lain:

Tidak terpasangnya papan proyek (melanggar prinsip transparansi).

Besi tulangan lantai dua diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (diameter/jumlah tidak sesuai gambar kerja & RAB).

Mutu pengecoran beton buruk (berongga/honeycomb, tulangan terlihat) yang mengindikasikan metode pengecoran dan pemadatan tidak sesuai standar.

Dengan nilai anggaran sekitar Rp.1,7 miliar, kualitas bangunan dinilai tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna.

Dasar Hukum / Aturan yang Diduga Dilanggar

Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Prinsip: transparan, akuntabel, profesional, bebas konflik kepentingan.

Kewajiban PPK: pengendalian kontrak, pengawasan mutu, memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi.

PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS

ASN wajib menjunjung integritas, profesionalitas, tanggung jawab, dan akuntabilitas.

Pembiaran pekerjaan tidak sesuai spesifikasi berpotensi melanggar etika ASN.

PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Kewajiban melaksanakan tugas jabatan dengan penuh tanggung jawab.

Kelalaian pengawasan & pembiaran pelanggaran kontrak berpotensi dikenai sanksi disiplin.

Standar Nasional Indonesia (SNI) Konstruksi Beton Bertulang (mutu beton, penulangan, dan tata cara pengecoran)

Pekerjaan struktur wajib memenuhi SNI beton bertulang (kualitas material, pemadatan/vibrasi, penulangan sesuai gambar).

Beton berongga (honeycomb) dan tulangan terlihat mengindikasikan ketidaksesuaian mutu pelaksanaan.

UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI

Indikasi maladministrasi jika terjadi pembiaran, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum dalam proyek publik.

Tuntutan ; 

EIMPI mendesak Kejati Sultra untuk:

Melakukan audit khusus terhadap kesesuaian spesifikasi (besi tulangan, mutu beton, metode pengecoran) dengan RAB, gambar kerja, dan SNI;

Memeriksa peran dan tanggung jawab PPK serta pejabat terkait dalam pengendalian mutu dan pengawasan;

Menindak tegas bila ditemukan pelanggaran administrasi, etika ASN, hingga indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Penegasan : 

Pernyataan ini merupakan indikasi awal berbasis temuan lapangan dan perlu diverifikasi melalui audit resmi aparat penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan wajib ditegakkan demi keselamatan siswa dan tenaga pendidik.

Sebelumnya
GERAMM : Mendesak Gubernur Sumatera Selatan Meminta Perbaikan Jalan Lintas...
Selanjutnya
Giat Lomba Pencak Silat Seni Tradisi KPSTI Ciseeng Kab. Bogor Dihadiri Camat Subhi SH M.Si Dan...

Berita Terkait :