Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Adanya Pungli di Lakukan Oleh Oknum Premanisme di Universitas UNSRI Palembang

by Gardatipikornews
26 Oktober 2022 - 516 Views
PALEMBANG | Gardatipikornews.com

-


Pungutan liar, pemerasan dan premanisme sudah bukan lagi hal yang baru kita dengar. Kejadian ini kerap kali terjadi di kalangan masyarakat terutama mahasiswa kelas bawah yang notabene menjadi korban. Biasanya kasus-kasus yang seperti ini timbul karena adanya permainan sekelompok orang tertentu baik yang mengatasnamakan premanisme dalam menjalankan aksinya maupun yang mengaku sebagai pemegang suatu kawasan/wilayah tertentu. kejadian seperti ini umumnya bisa kita temukan di tempat-tempat tertentu, misalnya terminal, di tempat lamaran kerja, bahkan di lembaga pemerintahan. Nah, salah satu kasus yang cukup menarik perhatian terjadi di universitas UNSRI tepatnya pada bulan Oktober tahun 2022. Kasusnya pun cukup menyita perhatian publik, dimana seorang sopir bis organda maupun bis DAMRI oleh sekolompok preman karena melarang bis organda maupun bis DAMRI masuk kedalam UNSRI untuk mengangkut mahasiswa Modus para preman ini pun seperti biasanya, yaitu mengaku sebagai penagih iuran uang keamanan. Tak terima saat salah satu sopir bis organda untuk masuk kedalam UNSRI akhirnya mereka pun melakukan pengisian penumpang mahasiswa diluar pekarangan UNSRI untuk melancarkan aksinya, menarik pungli pada bis organda yang sudah ada S.O.P diunsri mereka meminta satu bis organda yang mau berangkat satu mobil 35000 tersebut dan parah premanisme tersebut menyuruh mahasiswa untuk naik mobil angkot kecil jurusan Ampera bukit mengantarkan mahasiswa keuniversita UNSRI Indralaya sedangkan mobil angkot kecil tersebut khusus naksi didalam kota bukan untuk diluar kota Dan mobil angkot kecil belum mempunyai S.O.P dengan universitas UNSRI mengakibatkan beberapa banyak mahasiswa yang terlantar didalam UNSRI, Akibat salah satu oknum preman tersebut melarang bis organda untuk masuk kedalam UNSRI Sontak kasus ini menyita perhatian mahasiswa hingga melaporkan kepada awak media setelah media melakukan investigasi dilapangan memang benar premanisme yang beranisial I.Y telah menarik uang dengan bis organda sekali jalan 35000 dan mobil angkot kecil 25000 akhirnya terbongkar bahwa keberanian para preman tersebut rupanya karena ada ada didalangi beranisial P.P selaku kepala dari premanisme Tentu hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan mahasiswa dimana tugas polisi yang seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat. Para sopir tersebut takut untuk melaporkan kepada polisi dengan hal adanya pungli diuniversitas UNSRI. Jelas dalam kasus ini di duga ada kejanggalan, dan benar saja setelah di telusuri rupanya preman yang melakukan pungli terhadap para sopir bis organda, ikut diperkuat oleh pengurus bis organda hingga mau di, laporkan kepolda sumsel Untuk segera di, tangkap premanisme yang membikin resah para sopir bis organda dan bis DAMRI pengantar dan penjemputan mahasiswa UNSRI Ini adalah satu dari sekian banyak kasus premanisme yang terjadi di Indonesia dan masih banyak lagi kasus-kasus lain yang sampai saat belum terselesaikan, kita berharap dengan adanya kasus ini pihak kepolisian bisa lebih koopertif lagi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang mereka terima. pungutan liar umumnya tidak hanya dilakukan oleh para premanisme menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Seperti kita ketahui bahwa pungutan liar adalah salah bentuk perbuatan melawan hukum yang di atur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto dan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar juga telah diatur dalam peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Dari kasus ini kita berharap setiap pelaku yang melakukan pungutan liar dapat ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika kita merujuk pada dasar hukumnya, maka aturan hukum pungutan liar atau pungli masuk ke dalam pasal 368 KUHP terhadap kegiatan yang menguntungkan diri sendiri lewat kekerasan. Dalam pasal ini di jelaskan kalau kegiatan mengancam untuk mendapatkan sesuatu dapat dikenakan pidana penjara selama 9 tahun penja.

Pewarta : D N Kaperwil 


Sebelumnya
Apel Siaga Personil Koramil 0621-22/Parung Untuk Mengantisipasi Bencana Alam Karena Cuaca Di...
Selanjutnya
Meresahkan 6 Rakit Peti Di Musnahkan Oleh Polsek Kuantan...

Berita Terkait :