Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ada Dugaan Penyimpangan Dana BOP Di PKBM NURUL HUDA Dinilai Minim Transparansi Terhadap Publik

by Gardatipikornews.com
15 Februari 2026 - 168 Views

Cianjur, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Hasil investigasi tim media Gardatipikornews.com Menemukan beberapa dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana Bantuan Opsional Penyelenggaraan (BOP) untuk pendidikan kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) NURUL HUDA kecamatan Ciranjang, Cianjur.

Dari hasil investigasi tim media gardatipikormews.com yang di laksanakan pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 jam 15:30 menemukan beberapa indikasi kuat yang mengarah pada adanya ketidakwajaran dalam penerapan program pendidikan kesetaraan di PKBM NURUL HUDA.

 Tim investigasi mendokumentasikan kondisi sekolah yang di klaim sebagai tempat untuk belajar mengajar para peserta didik di PKBM tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi jumlah siswa 501 yang terdaftar di PKBM tersebut untuk tahun ajaran 2025/2016 dengan rincian sebagai berikut:

Paket A: 5 siswa 

Paket B: 38 siswa 

Paket C: 62 siswa

*Dengan besaran dana BOP per siswa:

Paket A: Rp1.320.000

Paket B: Rp1.520.000

Paket C: Rp1.830.000

 Dari data tersebut total peserta didik yang terdaftar menerima dana BOSP sebanyak 105 siswa secara keseluruhan dana BOP yang seharusnya dialokasikan sesuai dengan juknis Rp.177.820.000.

Namun dari hasil investigasi ada dugaan bahwa sebagian data peserta didik bersifat fiktif yang sengaja diajukan untuk mendapatkan bantuan tersebut. Untuk itu pihak DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA kabupaten cianjur segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi kepada PKBM NURUL HUDA.

 Dugaan indikasi penyimpangan dana BOP ini berpotensi melanggar peraturan dan perundang-undangan di antaranya 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL yang sebagian isinya mengamanatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

Pewarta : Samsudin GTN

Sebelumnya
Perlakuan Tidak Santun Terhadap MAUNG Tangerang, Dinas Pendidikan Dinilai Langgar Hukum Pelayanan...
Selanjutnya
Eks Bupati Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang: DPC MAUNG Bengkulu Utara...

Berita Terkait :