Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ada apa sehingga Rehabilitasi Waduk Pucangan Tuban Molor, Jangan-jangan ada Kongkalikong

by Gardatipikornews
03 Januari 2023 - 422 Views
Tuban  | Gardatipikornews.com – Proyek galian waduk dengan nilai Milyaran Rupiah dari Dana APBD Tahun 2022 yang terletak di Desa Pucangan Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Jawa Timur hingga saat ini masih belum terselesaikan, berapa denda nya dan apakah dana sudah dicairkan oleh Pemkab Tuban, Selasa 03/01/2023 Berdasarkan data, pekerjaan yang di mulai pada 01 Agustus 2022 sampai dengan Tanggal 28 November 2022 lalu, hingga saat ini masih mangkrak dan masih terdapat beberapa alat berat dan pekerja. Hal itu menjadi bukti bahwa ada masalah serius yang patut di pertanyakan. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tuban Agung Supriyadi dikonfirmasi beberapa hari yang lalu, tentang bagaimana prosedur Pemerintah Kabupaten Tuban menanggapi molornya Pekerjaan infrastruktur pada annggaran PAPBD Tahun 2022 dan sanksi apa yang diberikan oleh pihak Pemerintah kepada rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, Agung Supriyadi mengatakan. "Kalau tidak dapat menyelesaiakan pekerjaan sesuai ketentuan waktu kontrak, aturannya pemborong di beri kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan denda keterlambatan per hari senilai Satu per Seribu dari nilai kontrak." Kata Kepala Dinas PUPR Tuban di Konfirmasi Via Waatshap (24/12/2022). Sementara itu, Sedangkan sumber terpercaya Internal di Dinas PUPR Kabupaten Tuban mengemukakan, Aturan dari Pemerintah mengenai keterlambatan proyek, rekanan akan diberikan waktu selama 50 (Lima Puluh) Hari kerja dengan denda berjalan setiap harinya. Jika dalam waktu itu pihak rekanan masih tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya maka rekanan akan di putus kontrak dan akan di daftar hitamkan tidak akan mendapatkan proyek kembali di Kabupaten Tuban. Tidak hanya itu, sumber juga menyampaikan, aturan jelas ada namun apakah aturan tersebut di terapkan pada semua rekanan yang masa berlakunya telah habis, " Ini yang perlu diperhatikan, jangan-jangan sanksi hanya berlaku di rekanan yang tidak bisa bermain dengan aknum pejabat yang mempunyai kewenangan" Ujar sumber yang wanti- wanti namanya di simpan. Terkait dengan pekerjaan molor, Proyek yang dikerjakan oleh CV. Candra Setya Karya, dengan nilai kontrak Rp. 1.823.730.000.00 yang di bawah pengawasan Bidang SDA (Sumber Daya Air) Kabupaten Tuban tersebut sempat menjadi polemik dikalangan Warga sekitar proyek dikerjakan. Warga yang mempunyai lahan di sekitar waduk seluas kurang lebih 10 Hektar itu merasa di rugikan karena selama Waduk di perbaiki dan di tanggul, lahan warga sekitar kebanjiran, sehingga masyarakat mempertanyakan, perencanaanya pembangunan waduk tersebut, apakah tidak memikirkan dampak Lahan milik warga sekitar? Sementara itu, Kepala Bidang SDA (Sumber Daya Air) Kabupaten Tuban Kapitano Gunawan yang terkenal familier dan terbuka dalam menjalankan tugasnya di konfirmasi melalui sambungan Whatsaap Senin (26/12/2022). tentang perencanaan dan keluhan warga yang merasa di rugikan atas proyek tersebut hingga berita ini di terbitkan bungkam tidak memberikan jawaban. (Tim)  

Sumber : Aswar@tintahukum


Pewarta: Arul@gtn_banten


Sebelumnya
Pesan Ketua Mahkamah Agung untuk seluruh warga peradilan di...
Selanjutnya
Prof Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., Ketua MA Refleksi Kinerja MA RI memaparkan hasil kinerjanya...

Berita Terkait :