Sementara itu, Sedangkan sumber terpercaya Internal di Dinas PUPR Kabupaten Tuban mengemukakan, Aturan dari Pemerintah mengenai keterlambatan proyek, rekanan akan diberikan waktu selama 50 (Lima Puluh) Hari kerja dengan denda berjalan setiap harinya. Jika dalam waktu itu pihak rekanan masih tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya maka rekanan akan di putus kontrak dan akan di daftar hitamkan tidak akan mendapatkan proyek kembali di Kabupaten Tuban.
Tidak hanya itu, sumber juga menyampaikan, aturan jelas ada namun apakah aturan tersebut di terapkan pada semua rekanan yang masa berlakunya telah habis,
" Ini yang perlu diperhatikan, jangan-jangan sanksi hanya berlaku di rekanan yang tidak bisa bermain dengan aknum pejabat yang mempunyai kewenangan" Ujar sumber yang wanti- wanti namanya di simpan.
Terkait dengan pekerjaan molor, Proyek yang dikerjakan oleh CV. Candra Setya Karya, dengan nilai kontrak Rp. 1.823.730.000.00 yang di bawah pengawasan Bidang SDA (Sumber Daya Air) Kabupaten Tuban tersebut sempat menjadi polemik dikalangan Warga sekitar proyek dikerjakan. Warga yang mempunyai lahan di sekitar waduk seluas kurang lebih 10 Hektar itu merasa di rugikan karena selama Waduk di perbaiki dan di tanggul, lahan warga sekitar kebanjiran, sehingga masyarakat mempertanyakan, perencanaanya pembangunan waduk tersebut, apakah tidak memikirkan dampak Lahan milik warga sekitar?
Sementara itu, Kepala Bidang SDA (Sumber Daya Air) Kabupaten Tuban Kapitano Gunawan yang terkenal familier dan terbuka dalam menjalankan tugasnya di konfirmasi melalui sambungan Whatsaap Senin (26/12/2022). tentang perencanaan dan keluhan warga yang merasa di rugikan atas proyek tersebut hingga berita ini di terbitkan bungkam tidak memberikan jawaban. (Tim)
Sumber : Aswar@tintahukum
Pewarta: Arul@gtn_banten