Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Abaikan UU KIP, Proyek Pembangunan Gedung di MDTA " NURUL HIDAYAH" Desa cipeteuy Kecamatan Kabandungan Patut Dipertanyakan

by Gardatipikornews
14 Juli 2023 - 635 Views
Sukabumi |

Gardatipikornews.com


-  Proyek pembangunan di lingkungan pendidikan semakin marak tanpa adanya papan nama(informasi) kegiatan.hal ini menjadi perhatian di kalangan masyarakat dan para awak media. Rabu 12/07/23. Betapa tidak,proyek pembangunan gedung sekolah Non pormal yang berada di kampung cipeteuy RT. 04/02 Dusun Arendah, Desa cipeteuy, kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. Jawa Barat sampe saat ini belum tahu pasti siapa kepala pelaksana atau anggaran dan lama pengerjaan nya karena tidak menggunakan papan nama(informasi) atau bener yang menyatakan adanya kegiatan pembangunan sekolah tersebut. Adapun hasil pantaun dan investigasi di lapangan pengerjaan proyek tersebut sudah berjalan 10 hari,tapi tidak seperti pembangunan proyek pada umum nya,proyek pembangunan sekolah ini tidak terpasang papan nama proyek yang mencantumkan spesifikasi,seperti berapa anggaran,kapan di mulai pengerjaan, dan lama pengerjaan.hal ini tentu nya menjadi sorotan masyarakat yg berada di lingkungan dan tak lepas juga dari sorotan para awak media. Karena tidak selayak nya pengerjaan proyek pembangunan yg di Danai oleh pemerintah atau uang negara tidak mengindahkan UU KIP (keterbukaan informasi publik).dan para pekerja nya tidak di lengkapi dengan APD untuk memenuhi standar ke amanan para pekerja.proyek kecil saja seperti di tingakat desa yg anggaran ya hanya belasan juta,tetap mereka menerapkan papan nama proyek dari awal pengerjaan,karena ini di wajibkan dan di atur di dalam undang-undang RI No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik,adapun proyek ini menggunakan dana dari APBD atau hibah selaknya ada papan proyek nya. Apakah ini unsur keteledoran atau malah kesengajaan karena pengelola sekolah tersebut tidak menggubris kedatangan awak media yg bebrapa hari lalau menyambangi kediaman nya dan menyaran kan untuk memasang papan informasi tersebut.namun tak mengindahkan Karena dengan di pasang nya papan proyek masyarakat bisa mengetahui besaran anggaran dan secara tidak langsung ikut menjadi kontrol sosial dalam pembangunan tersebut.dengan se iring nya waktu ,membuat sejumlah kalangan mulai mempertanyakan kinerja para pemerintah tingkat Desa sampe Kecamatan maupun FKDT wilayah tersebut se olah-olah membiarkan polemik tersebut. Dengan tidak ada nya papan proyek jelas sudah memperlihatkan sikap tidak ketransparananan dari pihak pelaksanan dalam melaksanakan pengerjaan proyek tersebut,papan proyek tersebut adalah informasi fublik yang secara tertulis menerangkan kepada hal layak sehingga tidak muncul kecurigaan atau polemik di semua kalangan.sehingga proyek tersebut tidak terkesan proyek "siluman". Kami harap pihak pengelola atau pelaksana bisa menjalankan prosedur dalam pelaksanan pengerjaan terasebut karena demi kelancaran pembangunan yang sesuai.ucap salah satu tokoh.   ( @Red@ksi.gtn.com  )   ( Red@ksi.gtn.com)
Sebelumnya
Peduli Lingkungan, Polres Kendal Bersihkan Sampah di Pantai...
Selanjutnya
Kapolda Sumsel Menyerahkan Pin Emas Dan Penghargaan Kapolri Kepada Bupati Penukal Abab Lematang...

Berita Terkait :