Uji kompetensi ini juga bertujuan untuk memastikan kompetensi para profesional muda di bidang pekerjaan Kadastral.
Untuk itu uji kompetensi harus dilakukan oleh asesor berlisensi dan dilaksanakan sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) terakreditasi.
Kepada para peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Kompetensi yang berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.
Dengan demikian, uji kompetensi merupakan bagian dari proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang harus dilakukan secara sistematis, obyektif dan mengacu pada Standar Kompetensi.
Ke-60 asesi yang mengikuti uji kompetensi telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Nomor 236/KEP-300.PU.04.01/VI/2020 tentang Standar Persyaratan Uji Peserta Sertifikasi Kompetensi Bidang Survei Kadastral.
Pelaksanaan uji kompetensi dibuka oleh Ediyanto selaku koordinator Program Studi Teknik Geomatika merangkap Penyelenggara TUK dan Harry Kautsar selaku Manajer Sertiifkasi dan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua LSP Geospasial.
Proses pelaksanaan uji kompetensi tersebut diawali dengan pra asesmen yang telah dilakukan pada tanggal 8 November 2022 melalui media zoom meeting.
Kegiatan pra asesmen turut dihadiri Kepala Sub Direktorat Pembinaan Pejabat Fungsional dan Surveyor Berlisensi Kementerian ATR/ BPN Agus Indra Murti; Ketua LSP Geospasial Juniarto Prasetyo; Koordinator Program Studi Teknik Geomatika UPN Veferan Ediyanto; Asesor dan para calon peseta ujian.
Dalam kata sambutan pra asesmen, Agus Indra Murti memberi semangat kepada para calon peserta untuk melaksanakan ujian dengan percaya diri dengan kemampuan dan kompetensi yang telah dimiliki.
“Yang akan kalian hadapi besok adalah bukan ujian, tetapi hanya menunjukkan pada asesor terhadap kemampuan dan pengalaman yang telah dimiliki selama bekerja sebagai surveyor” kata AIM panggilan akrab Agus Indra Murti.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LSP Geospasial Juniarto menekankan pada calon peserta ujian untuk memberikan data sesuai dengan persyaratan jenjang kepangkatan yang diambil.
"Setelah semua persyaratan pendaftaran terkumpul, Asesor melakukan verifikasi bukti-bukti secara obyektif dan sistematis sesuai persyaratan skema sertifikasi dan persyaratan aspek kecukupan VATM atau Valid, Asli, Terkini dan Memadai," pungkas Junjarto.
( Penulis : Juniarto Rojo Prasetyo | @Jajuli Kabiro
)