" Petugas patroli tadi malam mengamankan unit sepeda motor disebabkan pengendara tidak bisa memperlihatkan surat kendaraan dan kedua memakai knalpot bising pada motornya," jelas Aah.
Kemudian Aah mengatakan kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi dan meminta kepada pemiliknya apabila akan mengambil kendaraannya silahkan datang ke kantor dengan membawa surat kendaraan serta knalpot aslinya yang bawaan pabrik.
" Kendaraan untuk sementara kami amankan dan kepada pemilik kendaraan kami minta untuk datang ke kantor dengan membawa kelengkapan surat kendaraan serta knalpot aslinya," sambung Aah lagi.
Selanjutnya Aah menghimbau kepada warga masyarakat yang mempunyai kendaraan sepeda motor agar tidak mengganti knalpot pabrikan dengan knalpot bising atau variasi yang tidak sesuai dengan standar SNI
Lebih dalam lagi Aah meminta dalam berkendara para pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan lalulintas untuk keamanan dan keselamatan bersama.
( Humas | Asp.Red@ksi.gtn.com
)