Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

3 Unit Sepeda Motor Berknalpot Bising Diangkut patroli Polisi

by Gardatipikornews
29 Juli 2022 - 150 Views
Sukabumi, Jawa Barat |Gardatipikornews.com - 3 (tiga) unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau yang lebih dikenal knalpot bising diamankan petugas patroli dari Polres Sukabumi malam tadi. Kamis (28/07/22). Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humasnya Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan kepada media pagi ini, Jumat (29/07/22) bahwa Tim patroli Polres Sukabumi yang dipimpin Kanit Tipidter Satuan Reskrim Ipda Safri telah mengamankan tiga unit sepeda motor itu diseputaran Lapangan Cangehgar Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. " Petugas patroli tadi malam mengamankan unit sepeda motor disebabkan pengendara tidak bisa memperlihatkan surat kendaraan dan kedua memakai knalpot bising pada motornya," jelas Aah. Kemudian Aah mengatakan kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi dan meminta kepada pemiliknya apabila akan mengambil kendaraannya silahkan datang ke kantor dengan membawa surat kendaraan serta knalpot aslinya yang bawaan pabrik. " Kendaraan untuk sementara kami amankan dan kepada pemilik kendaraan kami minta untuk datang ke kantor dengan membawa kelengkapan surat kendaraan serta knalpot aslinya," sambung Aah lagi. Selanjutnya Aah menghimbau kepada warga masyarakat yang mempunyai kendaraan sepeda motor agar tidak mengganti knalpot pabrikan dengan knalpot bising atau variasi yang tidak sesuai dengan standar SNI Lebih dalam lagi Aah meminta dalam berkendara para pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan lalulintas untuk keamanan dan keselamatan bersama. (

Humas | Asp.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Lanud Dhomber gelar Upacara Peringati Hari Bakti Ke 75 TNI...
Selanjutnya
Letda Inf Sunarto Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan DPW Kesti...

Berita Terkait :