Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com
– Kegiatan ilegal penyalahgunaan BBM subsidi ditemukan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebuah mobil Pajero Sport terlihat berulang kali keluar masuk SPBU di Jalan Raya Cicantayan No. 35, Cisaat, Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengisi BBM subsidi secara mencurigakan. Ketika awak media mengonfirmasi ke pihak operator SPBU, salah satu petugas mengakui, “Ya, dia dua kali masuk. Untuk upah, kami diberi Rp20 ribu per pengisian, sedangkan total yang diberikan sekitar Rp600 ribu,” ujarnya di lokasi. Selasa (21/1/2025). Sementara itu, pengawas SPBU yang turut dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan tersebut. “Untuk kegiatan ini saya tidak tahu, dan saya juga tidak memperhatikan. Kalau soal cek CCTV, kami tidak bisa menanganinya karena saya sibuk dengan pekerjaan lain,” jelasnya. Bahwa Diduga mobil oknum yang isi BBM subsidi berulang kali di SPBU. Di Jalan Raya Cicantayan No. 35, Cisaat, Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dari temuan ini, diduga kuat ada keterlibatan pihak SPBU dengan oknum tertentu. Pasalnya, pihak SPBU menolak menunjukkan rekaman CCTV yang diminta awak media, sementara operator mengaku menerima uang dalam setiap transaksi pengisian BBM.
Hal ini sangat disayangkan, mengingat kebijakan pemerintah memberikan subsidi BBM bertujuan untuk membantu masyarakat. Namun, praktik seperti ini justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.
Pihak Pertamina, BPH Migas, dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera bertindak tegas. Pasalnya, tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Menurut undang-undang, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal tanpa izin usaha dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar. Sementara itu, pelaku pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp. 40 miliar.
Penimbunan BBM bersubsidi juga diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar
Kami Berharap Ke BPH Migas Agar segera Turun Dan Menutup SPBU Yang Nakal
( @Dd. Kabiro Kota Sukabumi & @Red@ksi.gtn.com )