Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Warga Masyarakat Desak Satpol PP Kuansing Tutup Panti Pijat Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

by Gardatipikornews.com
30 September 2025 - 137 Views

Kuansing || Gardatipikornews.com -- Desakan masyarakat terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) semakin menguat. Warga meminta aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) segera menindak tegas sebuah panti pijat milik RN yang diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

Sejumlah warga menilai keberadaan panti pijat tersebut sudah lama menimbulkan keresahan sosial. “Kami sudah sering melihat orang keluar-masuk di malam hari, bukan untuk pijat, tapi diduga untuk hal-hal yang melanggar norma. Ini jelas merusak citra daerah,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/9/2025).

Tokoh agama setempat pun angkat bicara. Menurut mereka, keberadaan tempat hiburan berkedok panti pijat sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat istiadat di Kuansing.

“Kalau benar ada praktik seperti itu, Satpol PP harus segera menutupnya. Kita tidak boleh membiarkan penyakit masyarakat berkembang karena bisa merusak generasi muda,” tegas Ustaz AH, salah satu tokoh agama Kuansing.

Masyarakat juga mengingatkan Satpol PP agar tidak ragu mengambil langkah tegas. Perda Pekat dinilai harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pemilik usaha yang melanggar aturan.

“Tokoh Masyarakat yang tidak mau disebutkan Namanya, Saat di wawancara, Jangan sampai aparat terkesan tutup mata. Ini menyangkut moral dan masa depan daerah,” kata seorang tokoh pemuda.

"Team Media terus mencari informasi yang lebih akurat, Team Media bisa mewancarai salah satu eks pekerja di tempat itu, " sebut saja Nona, saat ditanya, Kerja Apa mba disana ? Nona Mengungkapkan , " ya itulah kerja apalagi kadang tamu mau pijat aja,kadang mau langsung aja gak usah pijat kalau tarif kami bervariasi kalau cuma pijat aja Rp. 150.000, untuk plusnya tergantung yang penting kami setor uang kamar sama mbak RN sebesar Rp. 100.000, setiap tamu turun." ujar mantan Pekerja RN.

Hj.Mala Dewita S.Pdi ketua BKMT kec. Kuantan Tengah melalui BKTM PERMATA Desa Sawah meminta kepada Pemdes Desa Sawah dan APH serta Satpol PP kuansing Untuk menutup tempat adanya tempat prostitusi terselubung berkedok panti pijat milik " RN " tersebut. 

"Karena dapat merusak citra dan marwah kabupaten Kuantan Singingi yang di kenal kental adat istiadat dan agamanya serta dapat memicu terjadinya keretakan dalam rumah tangga, apalagi tempat itu berada di dekat salah satu sekolah Pendidikan Agama yaitu MAN Di desa beringin. " Jelas Hj.Mala Dewita.S.Pdi.

BKMT PERMATA Desa Sawah sudah koordinasikan ke Pj. Kades desa sawah dan pj. Kades menyampaikan akan menuntaskan hal tersebut saat itu pj kades masih menunggu pelantikan nya sebagai pj kades desa sawah ujar ketua BKMT PERMATA Desa Sawah.

Selanjutnya Ketua BKMT Kecamatan Kuantan Tengah mengatakan jika desa nantinya tidak akan mengambil tindakan menutup tempat tersebut maka Ibu ibu BKMT Se - Kecamatan kuantan Tengah akan turun langsung ke tempat itu, kita sudah sampaikan ke Ketua BKMT Kabupaten dan MUI " Tutup Ketua BKMT Kuantan Tengah

Sementara itu pj kades desa sawah saat di konfirmasi awak media mengatakan perencanaan pemdes untuk penutupan tempat panti pijat itu sudah matang, namun saat itu masih menunggu SK perpanjangan Pj kades desa sawah.

Menanggapi hal tersebut, pihak Satpol PP Kuansing mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan panti pijat tersebut. “Kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban. Jika terbukti melanggar Perda Pekat, tentu akan ada sanksi tegas, termasuk penutupan,” ujar salah seorang pejabat Satpol PP ketika dikonfirmasi wartawan.

Dengan adanya desakan masyarakat, kini perhatian publik tertuju pada langkah Satpol PP Kuansing dalam menindaklanjuti dugaan praktik prostitusi terselubung tersebut. Warga berharap aparat bergerak cepat demi menjaga ketertiban umum dan norma yang berlaku di tengah masyarakat, Demi Marwah Setempat.

( @bang Ansrl. Dan Team Red@ksi.gtn.com **


Sebelumnya
Babinsa Koramil 0813-01/Bojonegoro Bantu Perbaiki Atap Rumah...
Selanjutnya
Pengungkapan 1,4 Ton Sabu Oleh Ditresnarkoba Poldasu Jadi Alarm Pencegahan...

Berita Terkait :