Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Viral di Media Sosial, Diduga Oknum Perangkat Desa Terjerat Skandal Hubungan Terlarang Selama 8 Tahun

by Gardatipikornews
02 Februari 2025 - 3506 Views

PATI || Gardatipikornews.com

  - Seorang perangkat Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, berinisial S diduga terlibat perselingkuhan atau hubungan terlarang selama delapan (8) tahun dengan seorang wanita bersuami. Kasus ini mencuat setelah foto keduanya tersebar luas di media sosial Facebook dan menjadi viral. Masyarakat setempat merasa geram dan resah atas kejadian ini, terutama karena inisial S merupakan seorang oknum perangkat Desa yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan pemerintahan. Kepala Desa Dukuhseti, Ahmad Rifa’i mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh bawahannya tersebut. “Sebagai perangkat Desa, seharusnya yang bersangkutan bisa menjaga norma dan aturan yang berlaku. Ini sudah mencoreng nama baik pemerintahan desa,” ujar Kepala Desa Dukuhseti saat di wawancarai media di ruangan kerja, Kamis (30/1/25). Ahmad Rifa'i menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan inisial S, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat ini, tindakan yang sudah diambil adalah memberikan teguran lisan, namun proses selanjutnya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Setelah viral, kami segera memanggilnya untuk dimintai keterangan. Untuk sementara, kami sudah memberikan teguran lisan, dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan,” tambah Ahmad Rifa'i. Masyarakat pun terus mendesak agar pemerintah Desa segera mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian  perangkat Desa tersebut. ( @Red***
Sebelumnya
Ketua Umum Dewan Pers Nusantara Mengecam Keras dan Meminta Menteri Desa Mundur Dari Jabatannya, Ini...
Selanjutnya
Kepolisian Resor Kota Tangerang Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dengan Penuh...

Berita Terkait :