Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Terkesan Kebal Hukum Gudang Penampungan BBM Jenis solar Diduga Ilegal Diwilayah Lembak jln. Lintas Palembang Prabumulih Kec. Lembak Kab. Muara Enim Sumsel Dikeluhkan Warga

by Gardatipikornews
06 Maret 2024 - 832 Views
PALEMBANG ||

Gardatipikornews.com

- Ancam keselamatan warga gudang Tempat penampungan Atau penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Berjenis Solar yang Diduga tidak memiliki ijin yang berlokasi tepatnya di Lembak jln, Lintas Palembang Prabumulih Kec,Lembak Kab, Muara Enim Sumsel Mirisnya keberadaan gudang tersebut tidak jauh dari jalan lintas dan pemukiman penduduk seperti kita lihat banyaknya gudang Gudang drilling ilegal yang mengakibatkan kebakaran dan mengeluarkan ledakan Seperti yang dikeluhkan warga setempat pada hari Kamis ( 06/Maret/2024 ) kepada Awak Media Mengatakan bahwa Keberadaan gudang Tempat penampungan BBM Berjenis Solar tersebut jelas meresahkan warga setempat Bagaimana tidak keberadaannya yang tak jauh dari pemukiman warga. Gudang Penampungan BBM Jenis solar yang ada di wilayah Kami jelas sudah meresahkan warga setempat kami resah Adanya tempat penampungan BBM jenis solar tersebut karena sudah banyak yang terjadi kebakaran akibat penampungan BBM jenis solar itu keluhnya Minyak tersebut dilakukan oleh seorang Mafia Beranisial Ongki Dikatakannya,Maka kami memohon kepada pihak yang berwajib bapak Kapolda Sumsel agar menindak tegas gudang Tempat penampungan BBM jenis solar jangan sampai sudah memakan korban baru ditindak lanjuti. Seperti hari ini dari pukul 9.00 Wib yang didalamnya terdapat banyak tetmon dari pagi malam sampai menjelang pagi sudah Pengencingan minyak bersubsidi Yang dijaga pengawas dilapangan anak buahnya Perlu diketahui berdasarkan undang-undang Migas Pelaku penimbunan minyak dan gas ( Migas ) Tindakan tersebut sangatlah merugikan negara dan masyarakat pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pelaku penimbunan bisa diancam penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar kami berharap Aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti informasi yang kami berikan. Kepada Kapolda dan pihak krimsus Polda Sumsel agar segera turun mengecek dan merobohkan Atau diratakan seperti tanah gudang tersebut dan menangkap pelaku penimbunan BBM Jenis solar dari pantauan Awak Media dilapangan. Karena polres dan Polsek tutup mata dengan adanya penimbunan BBM jenis solar Dijalan Lintas Palembang Prabumulih Lembak kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim Sumsel Pewarta : @Doni Kaperwil Team / GTN
Sebelumnya
Kodim Bojonegoro Gelar LKBB Pramuka Saka Wira Kartika Tahun...
Selanjutnya
Polda Sumsel, Polres Muara Enim Melalui Kasat Intel AKP. Cahya Nugraha Minartama S.Tr.K Menyatakan...

Berita Terkait :