-
Kepolisian dari sejumlah daerah di Indonesia melakukan langkah untuk memastikan penyetopan peredaran obat sirup seiring meningkatnya kasus gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak. Pelarangan obat Sirup itu didasari instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022. Seperti halnya yang dilakukan Jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang, Bripka Surono dan Bripka Karip Fajar, yang melaksanakan pengecekan
dan
sosialisasi terkait larangan obat Paracetamol jenis sirup bagi anak-anak di Apotek dan Toko Obat yang ada di Darkum Polsek Kronjo.
Diantaranya, Apotek Mekar Baru Farma di Desa Mekar Baru Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang, Rabu (26/10/2022).
Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi, SH., menuturkan, anggota piket Bhabinkamtibmas melaksanakan Pengecekan sekaligus sosialisasi terkait larangan Obat Paracetamol jenis Sirup bagi Anak-Anak.
"Dengan cara mendatangi Apotek dan Toko Obat yang berada di Darkum Polsek Kronjo dan mengarahkan untuk sementara tidak menjual obat obatan jenis tersebut sesuai dengan arahan Kemenkes dan BPOM," Tuturnya.
Hasil dari kegiatan tersebut, Apotek dan Toko Obat di Darkum Polsek Kronjo Mentaati aturan tersebut". Tutupnya.
( Pewarta : @RUL.Kaperwil Banten )