Bogor, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Munngkin masyarakat ada yang belum memahami pengertian Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Akhir-akhir ini terjadi bencana alam di beberapa wilayah di Indonesia, yang masih teringat oleh kita adalah bencana Sumatera. Untuk mengantisipasi bencana utamanya di Kab. Bogor, maka pada hari ini, Sabtu 27 Desember 2025, Pukul. 09.00 digelar kegiatan Mitigasi Bencana Alam Dan Non Alam dilaksanakan di Aula Kantor Desa Cogreg Kec. Parung.
Hadir sebagai narasumber Tubagus dan tim dari BPBD Kab. Bogor, Sekdes Nurasim, Kasipem Syaiful Bahri, Kasi/Kaur/Staf Pemdes, Bpd, Lpm, para Ketua Rt/Rw, Kadus, Satlinmas, IPSM, Karang Taruna.
Sekdes Nurasim yang didapuk sebagai pengatur acara memberi kesempatan pada Kasipem Syaiful Bahri untuk memberi kata sambutan mewakili Kepala Desa Mad Yusuf Supriatna. Kasipem yang akrab di sapa Ipung ini menyampaikan maaf kades yang tidak bisa hadir karena ada giat yaang tidak dapat ditinggalkan. Ipung juga memaparkan perihal mitigasi bencana alam kepada semua yang hadir.
Sementara Ketua BPD Rahmat Hidayat memberi informasi kepada seluruh undangan bahwa tidak ada yang tahu bencana akan datang. Untuk itu diperlukan seperti pepatah: Sedia Payung Sebelum Hujan.
Narasumber dari BPBD Kab. Bogor Tubagus memaparkan perihal bencana yang ada di Indonesia, khususnya di wilayah Kab. Bogor. Ia yang berdomisili di Jl. Raya Pemda Kp. Darussalam Rt 02/10 Ds. Pasirjambu, Sukaraja Kab.Bogor.
Tubagus memaparkan perihal Dasar Hukum BPBD Kab. Bogor yang berdiri terhitung mulai Tanggal 11 Januari 2011::
1. UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
2. UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
3. Permendagri No. 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
4. Perka BNPB No. 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan BPBD.
5. Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2010 Kabupaten Bogor Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor.
6. Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2015 Kabupaten Bogor Tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2010 Kabupaten Bogor Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor.
Tujuan BPBD, tutur Tubagus lagi, 1. Memberikan Perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. 2. Menyelarasakan peraturan perundangan undangan yang sudah ada. 3. Menjamin terselenggaranya PB secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. 4. Menghargai budaya lokal. 5. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta .6. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan.
Fungsi BPD adalah: Perumusan dan Penetapan kebijakan Penanggulangan Bencana dan Penangnan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Pewarta: Agustion Kaperwil Jabar