Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sekdes Pantai Sederhana Bakal Melaporkan Kepala Desanya Ke Kejaksaan terkait dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sekdes dan Dugaan Korupsi

by Gardatipikornews
14 April 2025 - 714 Views

Kabupaten Bekasi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com

- Kepala Desa Pantai sederhana Harun zein Bakal dilaporkan Oleh Sekretaris Desanya Sendiri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Buntut Berbagai Persoalan di Pemerintahan desa nya. Berdasarkan Pengakuan H.Topan Brawijaya selaku Sekdes,pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara internal Pemerintahan dan sudah berkirim surat pengaduan ke Camat Muara Gembong,DPMD,dan Inspektorat,namun hingga kini tidak ada Tanggapan,"kata Topan kepada awak media. Dirinya Menjelaskan,"Berbagai Persoalan Terkait beberapa kegiatan Yang bersumber dari Anggaran Desa,Tidak pernah Melibatkan Dirinya selaku sekdes maupun Aparatur Desa Lainnya Baik administrasi maupun mengetahui Struktur Anggaran. "Sambung dia,"Kepala Desa Tidak Melibatkan Fungsi Aparatur Desa dalam kegiatan ,hingga Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sekretaris Desa Dalam Melengkapi Administrasi Kegiatan Yang bersumber dari anggaran Negara,"ujarnya. H.Topan Menyinggung ,"Anggaran desa seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, karena ini adalah uang rakyat yang seharusnya direalisasikan dalam pembangunan, ketahanan pangan, dan lainnya untuk kepentingan Masyarakat Desa Pantai Sederhana,"Sindirnya. "Beliau Menambahakan,"Akan menyampaikan Laporan ke kejaksaan Terkait Pemalsuan Tanda tangan sesuai pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun,Seseorang yang melakukan pemalsuan tanda tangan dapat dikenai sanksi pidana menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP apabila surat dan/atau dokumen yang karena pembubuhan tanda tangan tersebut menerbitkan suatu hak, perjanjian, kewajiban, atau sesuatu pembebasan utang yang digunakan seakan-akan surat atau dokumen tersebut asli. "penggunaan Dana Desa Untuk kepentingan Pribadinya,dan sejumlah Kegiatan Yang tidak Dilaksanakan,kami akan melaporkan langsung ke APH terkait Dugaan Kerugian Keuangan Negara,"tutupnya. Pewarta : Safari bono(GTN)
Sebelumnya
Penyerapan Beras dan Gabah Kering Panen di Desa Bantarsari oleh Danramil 2210/Pabuaran Kodim...
Selanjutnya
Halal Bihalal Kejaksaan, Jaksa Agung Ajak Jajaran Tingkatkan Etos Kerja dan Jaga Kepercayaan...

Berita Terkait :