Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Resmob Polda Sulteng Ringkus pelaku Pencurian Specialis Pecah Kaca Mobil dan Rusak Jok Motor*

by Gardatipikornews
18 November 2022 - 449 Views

PALU | Gardatipikornews.com -


Berbekal hasil penyelidikan dilapangan dan adanya petunjuk rekaman CCTV, dua pelaku pencurian specialis pecah kaca mobil dan merusak jok motor berhasil diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng,, Rabu (16/11/2022) malam. Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK, MH di Palu, Jumat (18/11/2022) pagi. Mereka ditangkap dilokasi berbeda yaitu di Jalan Merpati Lorong I Kelurahan Tanamodindi Kec. Mantikolore inisial S (57) dan di Tanggul Selatan Kelurahan Birobuli Kec. Palu Selatan, Kota Palu, inisial HW (54), ungkapnya Kedua pelaku ditangkap setelah Polisi mengantongi ciri'-ciri dan adanya petunjuk rekaman CCTV dilokasi kejadian, ungkap Kabidhumas Polda Sulteng. Penangkapan dilakukan, setelah Polisi melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan pencurian uang ratusan juta dengan merusak jok motor yang diparkir di jalam Towua Palu, pada 31 Oktober 2022 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya mengakui selain mencuri uang dengan merusak jok sepeda motor, mereka juga specialis pencurian dengan memecah kaca mobil, ujar Didik, Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menyebut, kedua pelaku tercatat pernah mencuri dengan memecah kaca mobil di Jalan Sam Ratulangi dan di Jalan Moh. Hata Palu dengan mengantongi puluhan hingga ratusan juta rupiah. Sampai saat ini Polisi masih terus mengembangkan guna mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua tersangka, tegasnya Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, pungkasnya. Sumber Humas Polda Sulteng, *Kaperwil Sulteng*
Sebelumnya
*Bela Negara Menjaga Alam “Sinergi Pentahalix Sukseskan Citarum...
Selanjutnya
*Kapolda Sulteng Sidak Polresta Palu, Pastikan Pelayanan Sesuai SOP dan Tidak Ada...

Berita Terkait :